Sukses

44 WNA Diamankan Imigrasi Soetta dalam Operasi Jagratara, Paling Banyak WN Nigeria

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Subki Miuldi menjelaskan, pada Operasi Jagratara kali ini petugas melakukan pemeriksaan terhadap 35 WN Nigeria, 8 WN Pakistan, dan 1 WN Tiongkok.

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 44 Warga Negara Asing (WNA) yang menyalahi aturan tinggal di Indonesia, terjaring dalam Operasi Jagratara Tahap II, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta. Operasi yang digelar selama 2 hari, sejak 21 dan 22 Agustus 2024 itu, menyasar sejumlah rumah toko dan apartemen di Wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.

Dari total 44 WNA yang diperiksa, sebanyak 34 orang diamankan ke Kantor Imigrasi, sementara 10 lainnya diberlakukan Serah Terima Paspor (STP) untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Subki Miuldi menjelaskan, pada Operasi Jagratara kali ini petugas melakukan pemeriksaan terhadap 35 WN Nigeria, 8 WN Pakistan, dan 1 WN Tiongkok.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan 23 WNA tidak dapat menunjukkan paspor, 8 WNA telah overstay lebih dari 60 hari, dan 2 WNA lainnya diduga menyalahgunakan izin tinggal,”ujar Subki, Senin (26/8/2024).

Selain itu, 11 WNA lainnya diketahui tinggal di alamat yang tidak sesuai dengan izin tinggal. Sanksi yang akan dijatuhkan berupa pendetensian, deportasi, hingga dimasukkan dalam daftar tangkal.

Subki juga menyebut, Operasi Jagratara kali ini berlangsung cukup dramatis. Sebab saat dilakukan, target operasi sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri dari kejaran petugas. Bahkan, terdapat WNA yang nekat melompat dari unit apartemen sehingga mengalami cedera.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Monitor Warga

Subki menegaskan bila jajarannya selalu memonitor keberadaan Warga Negara Asing di seluruh wilayah kerjanya, yakni Kecamatan Cengkareng, Kecamatan Kalideres, dan Bandara Soekarno-Hatta.

Jajarannya juga menjalin komunikasi dengan masyarakat melalui berbagai kanal pengaduan terkait WNA yang melanggar aturan keimigrasian, hingga aktivitas WNA yang berisiko mengganggu kemanan.

“Imigrasi Soekarno-Hatta tidak pernah berdiam diri, terbukti sejak Januari-Agustus 2024 kami berhasil memberlakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) kepada 150 WNA bermasalah, selain itu kami juga berhasil memejahijaukan 10 WNA yang terbukti melakukan Tindak Pidana Keimigrasian. Masyarakat tidak perlu khawatir. Imigrasi siap memberikan perlindungan 24 jam, tujuh hari dalam seminggu”, pungkas Subki.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini