Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengajukan permohonan harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (TKPAPSE) kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Surat Menteri Kominfo dilayangkan pada hari ini, Senin (26/8/2024).
"Ini merupakan amanat Pasal 16A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Senin.
Baca Juga
Budi Arie menerangkan, draf awal RPP TKPAPSE disusun dengan melibatkan kementerian/lembaga dalam kegiatan workshop pada 2023, yakni pada 17 Juli 2023 dan 14 Agustus 2023.
Advertisement
RPP TKPAPSE telah mendapat persetujuan izin prakarsa Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Sekretariat Negara pada 3 April 2024. Kementerian Kominfo telah menggelar rapat pembahasan dengan kementerian/lembaga pada 17 April, 3 Mei, 7 Mei, dan 15 Mei 2024.
Konsultasi publik dilaksanakan melalui Workshop Anak pada 18 Mei 2024 dengan mengundang siswa, guru, orangtua/ wali siswa dari 7 Sekolah Menengah Atas di Jakarta, 5 Rights Foundation, dan The Institute of Electrical and Electronics Engineers (IEEE).
"Pasca konsultasi publik, Kementerian Kominfo juga mengundang para pemangku kepentingan yang memberikan tanggapan atau masukan terhadap RPP TKPAPSE," kata Budi Arie.
Cakupan Materi Muatan yang Diatur dalam RPP TKPAPSE
Cakupan materi muatan baru dan/atau perubahan yang diatur dalam RPP TKPAPSE yakni:
1. Berfokus pada kepentingan terbaik anak (best interests of the child)
2. Didasarkan pada Penilaian Dampak Perlindungan Data (data protection impact assessments)
3. Menetapkan usia yang layak untuk menggunakan produk atau layanan digital (age appropriate application)
4. Transparansi terhadap aturan, kebijakan, standar komunitas
5. Pengaturan default privasi tertinggi
6. Minimalisasi dalam pemrosesan data dan berbagi data
7. Pengaturan pengumpulan geolokasi
8. Larangan untuk profiling
9. Larangan untuk menggunakan cara, teknik, atau praktik terselubung atau tidak transparan dalam penyelenggaraan Produk, Layanan, dan Fitur Daring
10. Pengaturan mainan yang terhubung dengan internet
11. Pengaturan kejelasan tanggung jawab pihak ketiga yang terlibat dalam penyelenggaraan produk, layanan, dan fitur daring
12. Penyediaan alat, layanan, fitur untuk mengajukan laporan atau komplain
13. Dan peran serta kementerian/lembaga dan masyarakat terhadap perlindungan anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik
Sebelumnya, Kementerian Kominfo telah melaksanakan pembahasan Panitia Antar Kementerian (PAK) RPP TKPAPSE pada 18-20 Juli 2024 serta 31 Juli 2024 dengan melibatkan kementerian lembaga, di antaranya Kementerian Setneg, Kementerian Hukum dan HAM, Sekretariat Kabinet, Kementerian PPPA, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, KPAI, dan LPAI.
Advertisement