Liputan6.com, Jakarta - PT Platech Indonesia, perusahaan yang bergerak di bidang industri barang plastik, barang dari karet, serta peralatan audio dan video elektronik menerima izin fasilitas kepabeanan berupa kawasan berikat dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta, pada Kamis, 22 Agustus 2024.Â
"Dalam upaya Bea Cukai mendukung pengembangan industri nasional, Kanwil Bea Cukai Jakarta memberikan izin fasilitas kepabeanan berupa kawasan berikat kepada PT Platech Indonesia, yang telah berdiri sejak tahun 2013 dan berlokasi di Cikarang," ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi.Â
Kawasan berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.
Advertisement
Barang-barang yang diimpor guna diolah dan digabungkan tersebut mendapatkan penangguhan bea masuk, tidak dipungut PPN, PPnBM, dan PPh pasal 22 impor.
Fasilitas kawasan berikat ini diberikan oleh pemerintah, melalui Bea Cukai untuk mendorong terciptanya daya saing produk Indonesia, menciptakan iklim investasi yang semakin kondusif, memperluas lapangan kerja, mendorong ekspor, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.
Â
Â
Sejalan dengan Tugas Bea Cukai
Pemberian izin fasilitas kawasan berikat tersebut menurut Rusman sejalan dengan tugas dan fungsi Bea Cukai dalam memfasilitasi pertumbuhan industri serta meningkatkan daya saing ekonomi nasional.
"Izin ini menjadi langkah strategis kami dalam mendukung industri dalam negeri dan menciptakan lingkungan usaha yang lebih kondusif. Bea Cukai berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam pengembangan ekonomi nasional melalui berbagai inisiatif dan fasilitas yang mendukung sektor industri," kata dia.
Advertisement