Sukses

Jokowi akan Resmikan Sejumlah Infrastruktur di Yogyakarta Hari Ini

Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertolak menuju Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (28/8/2024) dalam rangka kunjungan kerja.

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertolak menuju Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (28/8/2024) dalam rangka kunjungan kerja.

Jokowi diagendakam meresmikan sejumlah infrastruktur mulai dari gedung pelayanan kesehatan hingga pasar.

Jokowi dan rombongan bertolak ke Yogyakarta dengan menggunakan pesawat Kepresidenan Indonesia 1 dari Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, sekitar pukul 08.00 WIB.

Setibanya di Pangkalan TNI AU Adi Sutjipto, Kabupaten Sleman, D.I. Yogyakarta, Jokowi dan rombongan akan langsung menuju Rumah Sakit (RS) Sardjito Yogyakarta.

Di sana, mantan wali kota Solo itu diagendakan untuk melakukan peninjauan sekaligus meresmikan Gedung Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak Rumah Sakit Sardjito Yogyakarta.

"Selain itu, Presiden Jokowi juga diagendakan untuk meresmikan Pasar Godean, Kabupaten Sleman. Pasar yang dibangun sejak tahun 2023 tersebut, diperkirakan dapat menampung sekitar 1.837 pedagang," kata Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/8/2024).

Jokowi rencananya akan bermalam di Istana Kepresidenan Yogyakarta, untuk melanjutkan kegiatan kunjungan kerja keesokan harinya.

Baca juga: Utang 10 Tahun Pemerintah Jokowi Nyaris Rp 6.000 Triliun

2 dari 3 halaman

Jokowi Puji Respons Cepat DPR Batalkan Revisi UU Pilkada, Desak RUU Perampasan Aset Segera Diselesaikan

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memuji DPR RI yang dengan cepat membatalkan revisi undang-undang (RUU) Pilkada, usai adanya aksi demonstransi besar-besaran mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus menolak pengesahan revisi UU tersebut. Jokowi menghargai langkah DPR RI.

"Ya saya menghargai langkah cepat DPR dalam menanggapi situasi yang berkembang, respons yang cepat adalah hal yang baik," kata Jokowi dalam keterangan pers yang disiarkan di Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (27/8/2024).

Dia ingin langkah cepat tersebut juga bisa diterapkan untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang lama mandek di DPR. Jokowi menekankan pentingnya pengesahan RUU Perampasan Aset untuk pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Harapan itu juga bisa diterapkan untuk hal hal yang lain juga, yang mendesak, misalnya seperti RUU Perampasan Aset, yang juga sangat penting untuk pemberantasan korupsi, juga bisa segera diselesaikan oleh DPR," jelas Jokowi.

Selain itu, Presiden Jokowi juga meminta polisi segera membebaskan pendemo yang melakukan aksi unjuk rasa Kawal Putusan MK di Gedung DPR pada Kamis, 22 Agustus 2024. Ada sekitar ratusan orang yang ditangkap Polda Metro Jaya, namun sebagian sudah dibebaskan.

"Ini kemarin, ada demo untuk pendemo yang masih ditahan saya harap juga bisa segera dibebaskan," kata Jokowi dalam keterangan pers yang disiarkan di Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (27/8/2024).

Dia mengatakan bahwa Indonesia merupakan negara demokrasi yang membebaskan penyampaian aspirasi dan pendapat. Namun, Jokowi menekankan bahwa penyampaian aspirasi harus dilakukan dengan tertib sehingga tidak mengganggu aktivitas masyarakat lainnya.

"Negara kita Indonesia ini adalah negara demokrasi, penyampaian aspirasi, penyampaian pendapat ini adalah hal yang baik dalam demokrasi dan saya sangat menghargai itu, saya sangat menghormati itu," tuturnya.

"Saya titip hanya saya titip mohon penyampaian aspirasi itu dilakukan dengan cara yang tertib dan damai sehingga tidak merugikan, tidak menganggu aktivitas warga dan lainnya," sambung Jokowi.

 

3 dari 3 halaman

DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada

Sebelumnya, Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada batal disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan hal itu disebabkan rapat paripurna dengan agenda pengesahan tersebut pada Kamis pagi tidak bisa diteruskan karena kurangnya jumlah peserta rapat atau tidak kuorum.

"Hari ini pada tanggal 22 Agustus jam 10.00, setelah kemudian mengalami penundaan selama 30 menit (tetap tidak kuorum), maka tadi sudah diketok, revisi Undang-Undang Pilkada tidak dapat dilaksanakan," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (22/8/2024).

"Artinya, pada hari ini revisi Undang-Undang Pilkada batal dilaksanakan," tegas Dasco.

Â