Liputan6.com, Jakarta - Seorang Warga Negara Nigeria berusaha menghindari pemeriksaan petugas Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, dengan bersembunyi di atas balkon apartemen di kawasan Paragon Kabupaten Tangerang. Upayanya itu pun kandas setelah petugas menangkapnya.
Hal tersebut bermula saat petugas Imigrasi tengah melakukan Operasi Gabungan Darat Kendali Wilayah beberapa waktu lalu di dua tempat berbeda. Pada saat pemeriksaan di kawasan apartemen Paragon Village, Kabupaten Tangerang, didapati seorang WNA Nigeria tengah berbelanja di mini market.
“Lalu, saat petugas mendekati, dia berusaha melarikan diri, yang kemudian berhasil diamankan petugas. Saat diperiksa dokumen kewarganegaraannya, didapati pria GCC (22), sudah overstay tinggal di Indonesia,” ungkap Dadan Gunawan, Kadiv Keimigrasian Kemenkumham Provinsi Banten, Rabu (28/8/2024).
Advertisement
Lalu, petugas berlanjut mengecek area apartemen tersebut, saat tengah menuju satu unit apartemen, diketahui, penghuninya CCA (38), ditemukan bersembunyi di atas balkon unit apartemen. Dia berusaha menghindari kejaran dan pemeriksaan petugas.
Menurut Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Eko Yudis Parlin R, saat petugas berhasil mengamankan WNA tersebut, didapati identitas atas inisial CCA yang juga merupakan WN Nigeria.
“Dia bersembunyi di balkon kamar, alasannya takut atas pemeriksaan petugas. Benar saja, saat diperiksa, dokumennya sudah habis atau overtay,”katanya.
Pemeriksaan lain pun dilakukan di apartemen di kawasan PIK 2, di sana juga didapati WN Nigeria yang juga tidak bisa memperlihatkan identitas dirinya.
“Ketiga WN Nigeria ini masuk ke Indonesia memakai visa kunjungan atau wisata, namun kami mendapat aduan dari masyarakat bila mereka ini mengganggu ketertiban umum, makanya langsung kami selidiki dan kami amankan,”katanya.
Pasal yang Dikenakan
Kepada CCA (38), GCC (22) diduga melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yaitu “Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan”.
Serta OG (30) diduga melanggar Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yaitu “Setiap Orang Asing yang masuk dan/atau berada di Wilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 miliar.
Advertisement