Sukses

Kemenkominfo Bareng BI, OJK, serta 11 Asosiasi dan Perhimpunan Bentuk Satgas Berantas Judi Online

Kemenkominfo bersama Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta 11 asosiasi dan perhimpunan akan membentuk satuan tugas (satgas) atau tim bersama untuk memberantas judi online.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta 11 asosiasi dan perhimpunan akan membentuk satuan tugas (satgas) atau tim bersama untuk memberantas judi online.

"Satgas atau tim bersama tersebut dibentuk untuk mengorkestrasi upaya-upaya pemberantasan judi online secara lebih masif, tegas, dan tanpa pandang bulu," ujar Menkominfo Budi Arie Setiadi di Kantor Kementerian Kominfo saat Konferensi Pers dan Deklarasi Pemberantasan Judi Online, Rabu (28/8/2024).

Dia mengatakan, Kemenkominfo bersama 11 asosiasi dan perhimpunan mendeklarasikan komitmen bersama untuk memberantas judi online.

"Seluruh elemen yang hadir di Kementerian Kominfo berkomitmen penuh mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan serta pemberantasan konten dan muatan perjudian dalam jaringan," ucap Budi Arie.

Dia menjelaskan, Kemenkominfo melakukan dua terobosan kebijakan terkait upaya pemberantasan judi online. Pertama, kata Budi Arie, Kemenkominfo mewajibkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan seluruh Sistem Elektronik (SE) untuk menandatangani pakta integritas anti judi online.

"Kedua, deklarasi pemberantasan judi online bersama antara Kominfo, Bank Indonesia, OJK, dan 11 asosiasi dan perhimpunan sistem pembayaran nasional," terang dia.

"Saya optimis bahwa kedua terobosan tersebut dapat mengakselerasi dan meningkatkan efektivitas dalam menutup celah-celah transaksi dan aktivitas yang terkait dengan judi online," sambung Menkominfo Budi Arie Setiadi.

 

2 dari 3 halaman

Terobosan yang Dilakukan

Budi Arie menilai, optimisme tersebut cukup mendasar mengingat data PPATK menunjukkan bahwa terobosan-terobosan yang selama ini dilakukan oleh Kementerian Kominfo bersama dengan kementerian/lembaga lain, maupun ekosistem telah membuahkan hasil.

"Hasil nyata tersebut di antaranya ditunjukkan dengan data PPATK bulan Juli 2024, yakni penurunan akses masyarakat pada situs judi online sebanyak 50%, dan penurunan jumlah deposit masyarakat pada situs judi online sejumlah Rp34,49 triliun," papar dia.

Lebih lanjut, Budi Arie menjelaskan, terobosan pertama terkait kewajiban seluruh PSE dan seluruh SE untuk menandatangani pakta integritas anti judi online.

"Saya telah mengirimkan surat yang meminta 11.693 PSE yang mencakup 18.230 Sistem Elektronik (SE) lingkup privat yang terdaftar dan beroperasi di Indonesia untuk menandatangani pakta integritas," kata dia.

 

3 dari 3 halaman

11 Asosiasi dan Perhimpunan

Secara umum, lanjut Budi Arie, pakta integritas tersebut mewajibkan PSE lingkup privat untuk memastikan keamanan informasi, serta bertanggungjawab atas penyelenggaraan Sistem Elektronik secara andal, aman, dan bertanggungjawab.

"Pada intinya, dokumen ini merupakan deklarasi komitmen PSE dan SE dalam upaya pemberantasan judi online," ucap dia.

"Apabila PSE lingkup privat tidak tunduk pada norma-norma dalam peraturan perundang-undangan, maka akan diberikan sanksi administratif sesuai dengan prosedur dalam regulasi terkait," tandas Budi Arie.

Berikut 11 asosiasi dan perhimpunan yang akan membentuk satuan tugas (satgas) atau tim bersama untuk memberantas judi online bersama Kemenkominfo, BI, dan OJK terdiri dari:

1. Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda)

2. Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo)

3. Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech)

4. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

5. Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI)

6. Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI)

7. Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas)

8. Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo)

9. Perhimpunan Bank-bank Internasional Indonesia (Perbina)

10. Asosiasi Payment Gateway Indonesia

11. Himpunan Bank Negara (Himbara)

Hadir dalam acara konferensi pers dan deklarasi tersebut yakni Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Hokky Situngkir, Kepala Departemen Surveilans Sistem Pembayaran dan Perlindungan Konsumen Bank Indonesia (BI) Anton Daryono, dan Kepala Grup Departemen Hukum BI Doharman Sidabalok.

Lalu Deputi Komisioner Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Rizal Ramadhani, Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK Rudy Agus Raharjo, serta pimpinan 11 asosiasi dan perhimpunan sistem pembayaran nasional.