Sukses

MK Pastikan Tak Ada Konflik Antar Hakim Usai Anwar Usman Ajukan Banding Putusan PTUN

MK siap menghadapi banding Anwar Usman di PTUN. Tim hukum internal MK tengah menunggu memori banding yang diajukan Anwar Usman untuk dipelajari dan diberikan respons.

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono, memastikan tidak ada konflik antar Hakim Konstitusi usai Anwar Usman mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.

Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK ini menyatakan, sejauh ini Hakim Konstitusi di MK masih bekerja seperti biasa.

"Enggak ada (konflik), semuanya jalan. Sidang jalan, RPH jalan, putusan diputus," kata Fajar ditemui di Pusat Pendidikan Pancasila dan Pendidikan, Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Rabu (28/8/2024).

MK, lanjut Fajar juga siap menghadapi banding Anwar Usman di PTUN. Tim hukum internal MK tengah menunggu memori banding yang diajukan Anwar Usman untuk dipelajari dan diberikan respons.

"Ternyata Pak Anwar Usman yang banding, jadi ya sudah, kita akan hadapi. Nanti teman-teman tim kuasa hukum internal akan mempelajari, lihat dan tunggu apa yang menjadi memori bandingnya. Nanti kita respons," kata dia.

Diketahui, Anwar Usman mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT yang hanya mengabulkan sebagian gugatannya.

Dilihat Liputan6.com, pada laman SIPP PTUN Jakarta, permohonan banding diajukan pada Selasa, 27 Agustus 2024.

"Pemohon banding Prof Dr Anwar Usman diwakili Franky Saverius Simbolon," bunyi permohonan banding tersebut, dikutip Rabu (28/8/2024).

Ada empat terbanding, yakni Prof Denny Indrayana sebagai tergugat II/tergugat II Intervensi. Kemudian Perkumpulan Masyarakat Bersih Sejahtera diwakili oleh Okvyan Kelly Alamsyah sebagai tergugat II Intervensi I.

Lalu, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI sebagai tergugat dan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sebagai tergugat II Intervensi I.

Adapun sebelumnya, PTUN Jakarta telah mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh hakim konstitusi Anwar Usman.

Sebagian gugatan yang dikabulkan, yaitu terkait pengangkatan Hakim Konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028 hingga mengabulkan permohonan Anwar Usman untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi.

Sementara itu, PTUN Jakarta tidak menerima permohonan Anwar Usman untuk kembali menduduki jabatan sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028

2 dari 2 halaman

MK Siap Hadapi Banding Anwar Usman atas Putusan PTUN

Mahkamah Konstitusi (MK) siap menghadapi banding yang diajukan Hakim Konstitusi Anwar Usman atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Adapun PTUN dalam Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Anwar Usman.

PTUN mengabulkan gugatan Anwar Usman terkait pengangkatan Hakim Konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028 hingga mengabulkan permohonan Anwar Usman untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi.

Meski begitu, PTUN Jakarta tidak menerima permohonan Anwar Usman untuk kembali menduduki jabatan sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028.

"MK juga sebagai tergugat itu juga menyiapkan diri lah apa yang nanti disampaikan itu yang kita respons," kata Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Fajar Laksono ditemui di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Rabu (28/8/2024).

Menurut Fajar, MK dalam perkara yang diajukan Anwar Usman menjadi pihak tergugat. Selaku tergugat, MK tidak jadi mengajukan banding atas putusan PTUN.

"Kemarin enggak jadi banding, ternyata Pak Anwar Usman yang banding, jadi ya sudah, kita akan hadapi," ucap Fajar.

Nantinya, lanjut Fajar, tim kuasa hukum internal MK akan mempelajari dan melihat apa yang menjadi memori banding Anwar Usman untuk kemudian bisa memberikan respons.

Padahal, MK sempat akan mengajukan banding sebelum membaca utuh salinan putusan PTUN. Namun, keputusan MK untuk banding berdasarkan hasil rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada Rabu 14 Agustus 2024 itu menjadi batal karena Anwar lebih dulu mengajukan banding.

 

 

 

 

Video Terkini