Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat Harapan Keluarga Antar Negara (DPP HAKAN) menggelar Deklarasi dan Round Table Discussion yang bertajuk "Membuka Jalan Kesejahteraan dan Keadilan Bagi Keluarga Antar Negara dan Diaspora Guna Mendorong Kesuksesan Pembangunan Indonesia Emas 2045" di Jakarta Barat, Rabu (28/8).
Dalam deklarasi tersebut, DPP HAKAN menegaskan tag line yang di usung adalah "Single Nationality, Multiple Facilities". Sementara dalam diskusi tersebut fokus mencarikan formulasi terhadap beberapa temuan permasalahan dilapangan guna wujudkan Indonesia Emas 2045.
Baca Juga
Total Klaim Dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut Sepanjang 2024 Sebesar Rp 3,22 Triliun
Tantangan Makan Siang Bergizi untuk Indonesia Emas 2045, Veronica Tan Singgung Peran Guru dalam Pembentukan Karakter Anak
Dubes AS Harap Kolaborasi Ekonomi dan Pembangunan AS-RI Bantu Capai Indonesia Emas 2045
Tessar Bayu Setyaji pemateri dari Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian Kemenkumham dalam acara tersebut menyampaikan permasalahan kewarganegaraan dan izin tinggal untuk keluarga antar negara, diaspora serta ex anak berkewarganegaraan ganda terbatas sudah dipermudah dalam peraturan-peraturan terbaru. Namun demikian HAKAN merekomendasikan untuk diberikan suatu bentuk izin tinggal permanen yang tersedia bagi WNA keturunan Indonesia yang memungkinkan mereka untuk tinggal dan bekerja di Indonesia tanpa batas waktu.
Advertisement
"Dalam Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006 di jelaskan bahwa anak berkewarganegaraan ganda terbatas (abg) diwajibkan memilih salah satu kewarganegaraan apabila telah sampai batas waktu usia memilih sesuai undang-undang yaitu 18 tahun + 3 tahun, ini juga menjadi permasalahan dan regulasinya harus dipermudah/ diubah oleh institusi terkait. Selain itu, anak ex berkewarganegaraan ganda terbatas ketika berusia 21 tahun dan masih kuliah diluar negeri umumnya otomatis menjadi WNA karena keadaan terpaksa. Bahkan proses naturalisasi anak ex warga negara ganda terbatas disamakan dengan WNA murni terang Analia Trisna, Ketua Umum DPP HAKAN, dalam keterangannya.
Dalam hal ini, permasalahan pertanahan merupakan hal penting untuk dibahas karena dalam regulasi Kita UUPA No 5 Tahun 1960 mengenai Kepemilikan Hak Atas Tanah oleh WNA Diaspora Ex WNI dan anak yang masih berkewarganegaraan ganda terbatas ketika mendapatkan harta warisan sulit untuk menjual mengalihkan atau menurunkan hak menjadi hak pakai dalam jangka waktu 1 tahun.
Selanjutnya batasan harga minimal tanah yang dapat dibeli dengan status hak pakai yang ditetapkan dalam KEPMEN 1241/SK-HK.02/IX/2022 sangat tinggi.
"Untuk diaspora ex WNI maupun anak berkewarganegaraan ganda terbatas, harga tersebut cukup besar, rasanya tidak adil bial disamakan dengan WNA murni." terangnya.
Kolaborasi
Senada dengan itu, pemateri dari akademisi Yusak Farchan Dekan FISIP Universitas Pamulang menyampaikan untuk memaksimalkan pencapaian pembangunan Indonesia Emas 2045, Pemerintah dan semua elemen harus bekerja sama dan saling berkolaborasi.
"Perjuangan yang dilakukan harus konsisten demi keadilan dan hak-hak primer setiap manusia untuk tinggal dan bekerja. 21 Tahun lagi, itu adalah waktu yang singkat mari Kita berkolaborasi untuk mewujudkan cita-cita bersama tersebut disamping Kita harus membenahi beberapa problem yang ada," Jelasnya.
Selanjutnya bahwa di negara maju izin bekerja sangat mudah. Apabila Kita mau mencapai Indonesia emas perlu kiranya permasalahan ini dituntaskan.
Ali Chaidar, pemateri dari Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa WNA Diaspora atau anak ex abg yang ingin bekerja di Indonesia masih memiliki persyaratan yang sama dengan WNA murni. Namun saat ini sedang diupayakan untuk mempermudah dan membedakan aturan tersebut. Kita menunggu dalam waktu dekat. Pemerintah akan memberikan kemudahan-kemudahan bagi keluarga antar negara, diaspora keturunan Indonesia.
"Karena selama ini banyak anak-anak yang ex abg yang tidak dapat bekerja di Indonesia setelah lulus dari kulianya karena belum memiliki pengalaman kerja selama 5 thn sebagai salah satu syaratnya. Jadi Kemenaker akan mempermudah syarat tersebut segera," terangnya.
Ia menambahkan bahwa regulasi kita yakni Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 perlu di amandemen dalam rangka memperbaiki ini semua.
Lanjut Analia, bahwa dalam Diskusi Antar Negara ini dihasilkan 4 (empat) poin penting yang menjadi hasil dikusi yang perlu diperbaiki.
"Diantara permasalahan kewarganegaraan/izin tinggal, izin bekerja, izin berusaha/ permodalan asing dan permasalahan pertanahan yang akan segera direkomendasikan DPP HAKAN untuk para pengambil kebijakan baik di lembaga legislatif, yudikatif dan eksekutif, tutupnya.
Advertisement