Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah mantan pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berinisial SD, yang merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Operasi penggeledahan itu dilakukan di wilayah Bogor, Jawa Barat pada Selasa, 13 Agustus 2024.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago menyampaikan, penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dalam mencari dan menemukan bukti terkait tindak pidana pemerasan dan gratifikasi terhadap direktur PT AOBI berinisial FK, senilai Rp 3,495 miliar dalam kurun waktu 2021-2023.
Baca Juga
"Penggeledahan dilakukan tim penyidik Subdit 2 Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dengan didampingi pengurus lingkungan yaitu Ketua RW dan koordinator keamanan RW," tutur Erdi dalam keterangannya, Kamis (29/8/2024).
Advertisement
Erdi menyebut, penyidik mengamankan tujuh barang bukti dari penggeledahan tersebut, yakni berupa surat, dokumen dan data, serta benda lainnya terkait kasus yang tengah diusut.
"Penyidik pun melakukan penyitaan terhadap barang bukti dan membuatkan berita acara penyitaan," jelas dia.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim menetapkan mantan pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) inisial SD sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap direktur PT AOBI berinisial FK senilai Rp3,49 miliar.
Â
Uang untuk Penggulingan Kepala BPOM
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan, tindak pidana pemerasan dan gratifikasi oleh tersangka SD dilakukan dalam kurun waktu 2021 hingga 2023.
"Pemberian uang dari FK ke SD diduga dilakukan karena adanya permintaan dari SD ke FK berulang kali," tutur Arief dalam keterangannya, Senin (12/8/2024).
Arief merinci, sejumlah uang yang diberikan FK ke SD antara lain Rp 1 miliar untuk penggulingan Kepala BPOM, uang Rp 967 juta diterima SD melalui rekening lain atas nama DK, uang Rp 1,178 miliar ke rekening SD dan Rp 350 juta sacara tunai untuk pengurusan sidang PT AOBI oleh BPOM.
Â
Advertisement
Sita Bukti Uang Rp1,3 Miliar
Arief menjelaskan, penetapan tersangka terhadap SD dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan, kecukupan alat bukti dan hasil gelar perkara pada 24 Juni 2024.
"Penyidik telah memeriksa 2 saksi ahli yaitu ahli pidana dan bahasa, 28 saksi yang terdiri dari 17 saksi dari BPOM, swasta 8 saksi, instansi di luar BPOM 3 saksi yaitu KPK dan 2 saksi dari perbankan," jelas dia.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti uang Rp1,3 miliar dan 65 dokumen lainnya.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni pasal 12 huruf (e) dan atau pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.