Liputan6.com, Jakarta - Polisi batal memeriksa Aaliyah Massaid (22) dan Thariq Halilintar sebagai saksi atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Pemeriksaan sedianya digelar di Polda Metro Jaya pada hari ini, Kamis (29/8/2024).
Ketidakhadiran pasangan suami-istri tersebut dikonfirmasi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. Dia mengatakan, penasihat hukum Aaliyah Massaid (22) dan Thariq Halilintar menyampaikan langsung kepada penyidik.
Baca Juga
"Hasil konfirmasi dari penasehat hukumnya, untuk agenda pemeriksaan terhadap Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar yang semula dijadwalkan hari ini di ruang riksa Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dimohonkan untuk di-reschedule," kata Ade Safri dalam keterangan tertulis, Kamis (29/8/2024).
Advertisement
Ade Safri mengatakan, pemeriksaan akan dilakukan pada Jumat, 30 Agustus 2023. Adapun, alasan pengunduran itu karena Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar baru pulang dari luar negeri.
"Pemeriksaan menjadi besok pada hari Jumat 30 Agustus 2024, dikarenakan saudari Aaliyah dan Thariq baru kembali dari perjalanan luar kota semalam," ucap dia.
Penyelidikan dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya usai menerima laporan dari Aaliyah Massaid ke Polda Metro Jaya. Laporan tercatat dengan nomor : LP/B/4974/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 22 Agustus 2024.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, isu soal hamil di luar nikah disebarkan oleh dua akun TikTok dan satu akun Youtube. Adapun, username TikTok tersebut yakni @esmeralda_9999 dan @medialestar sedangkan untuk username akun Youtube @infomedia3180.
"Itu akan dilakukan pendalaman, bagian yang akan didalami," ucap dia.
Alasan Aaliyah Massaid Lapor ke Polisi
Ade Ary mengatakan, postingan di akun ini membahas soal Aaliyah Massaid yang disebut hamil di luar nikah. Padahal faktanya, tak demikian. "Pelapor (AM) sampai saat ini tidak hamil," ujar Ade Ary.
Ade Ary mengatakan, pelapor malu dan merasa terserang kehormatannya sebagai seorang wanita. Sehingga membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
Dalam laporannya, pelapor turut menyertakan tangkapan layar yang berisikan informasi hoaks yang disebarkan oleh akun media sosial tersebut.
Dalam kasus ini, pemilik akun terancam Pasal 27A Jo Pasal 45 ayat (4) UU no 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 310 dan/atau pasal 311 dan/atau pasal 315 KUHP.
Advertisement