Sukses

Soal PK Mardani Maming, Pakar Hukum: Kalau Tak Ada Novum Layak Ditolak

PK harus mempunyai novum (bukti baru). Maka dari itu, jika dalilnya lemah selayaknya harus tidak diterima oleh MA.

Liputan6.com, Jakarta - Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf angkat suara soal langkah peninjauan kembali (PK) diajukan terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani Maming. Diketahui, Eks Ketua DPD PDIP Kalsel ini mendaftarkan PK pada 6 Juni 2024, bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004.

Menurut Hudi, PK harus mempunyai novum (bukti baru). Maka dari itu, jika dalilnya lemah selayaknya harus tidak diterima oleh Mahkamah Agung (MA).

“Dalam pengadilan tingkat pertama, banding dan kasasi sudah kalah (tiga nol) artinya majelis hakim sebelumnya pasti sudah mendalami Judex facti dan Judex yuris yang mendukung putusan,” kata Hudi saat dimintai tanggapan, seperti dikutip Kamis (29/8/2024).

Maka dari itu, Hudi menyarankan agar Majelis Hakim bisa menolak PK Mardani. Dia berharap, independensi hakim tidak diintervensi oleh siapapun.

“Hakim sebagai aparat penegak hukum yang digaji oleh negara seyogyanya berpihak kepada negara bukan kepada perorangan, semua demi kepentingan negara, apalagi pelaku korupsi itu mantan aparatur negara seyogyanya hukuman lebih berat dari sekedar 12 tahun penjara,” ungkap Hudi.

2 dari 3 halaman

Cari Peluang

Hudi menuturkan, kerap kali peninjauan kembali atau PK yang diajukan terpidana hanya mencari peluang untuk membebaskan diri dengan mengajukan novum yang mengada-ngada.

“Kebanyakan dari kasus PK itu hanya cari peluang untuk "membebaskan" diri dengan cara mengajukan novum yang dikaitkan (mengada-ngada) dengan fakta sidang. Seyogyanya semua bukti telah disampaikan saat sidang ditingkat pertama di sanalah "pertempuran" sesungguhnya untuk mendapatkan keadilan,” Hudi menandasi.

3 dari 3 halaman

Jaksa KPK Minta MA Tolak PK Maming

Senada dengan pernyataan pakar hukum, Jaksa KPK Greafik Lioserte beberapa waktu lalu meminta Mahkamah Agung (MA) menolak PK yang Mardani Maming.

“Kami berkesimpulan tidak terdapat satu pun alasan yang dijadikan sebuah dasar untuk menyatakan bahwa putusan hakim telah terdapat kekhilafan. Baik putusan majelis di tingkat pertama, banding maupun kasasi,” kata Greafik dalam kesempatan terpisah.

Sebagai informasi, dalil dimohonkan salam PK isalah satunya adalah kekhilafan majelis hakim terkait putusan kasus korupsi IUP Tanah Bumbu yang merugikan negara Rp104,3 miliar periode 2014-2020.