Liputan6.com, Jakarta - Aktris Bunga Nurlaila Martha Sari Zainal Fazri alias Bunga Zainal membuat laporan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Laporan tersebut dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 22 Agustus 2024. Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.
Baca Juga
Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Dia mengatakan, laporannya terkait dugaan penipuan dan penggelapan.
Advertisement
"Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari BMM Alias BZ yang dilaporkan adalah saudari AAACD dan saudara SFSS," kata Ade Ary dalam keterangannya, Kamis (29/8/2024).
Dalam laporannya, Bunga Zainal menjalin kerjasama investasi dengan para terlapor. Kala itu Bunga Zainal menyetorkan uang R 6,2 Miliar secara bertahap.
Ade Ary mengatakan, kerjasama awalnya berjalan dengan baik. Belakangan, kata dia, para terlapor dinilai ingkar janji.
"Terlapor tidak memberikan keuntungan kepada pelapor," ucap Ade Ary.
Dia mengatakan, Bunga Zainal sempat melayangkan somasi, namun tak digubris sehingga mengadukan kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini ke polisi.
"Tidak ada itikad baik dari terlapor, akhirnya pelapor membuat laporan," terang Ade Ary.
Dalam kasus ini, terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP. Ade Ary mengatakan, Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya sedang mempelajari laporan tersebut.
"Ada dugaan pidana atau tidak. Nanti diawali pemeriksaan korban atau pelapor," ucap dia.
Ade Ary menyebut, penyidik akan melayangkan panggilan kepada Bunga Zainal untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
"Nanti akan dijadwalkan dalam waktu dekat, nanti kami pastikan lagi," tandas dia.
Â
Anggota Brimob Disiram Air Keras Saat Bubarkan Tawuran di Pasar Gembrong, Polisi Buru Pelaku
Sebelumnya, tawuran kembali pecah melibatkan puluhan pemuda saling serang menggunakan petasan dan melempar batu di lokasi tawuran di Jalan Basuki Rahmat Jakarta Timur, Kamis (29/8/2024) pagi tadi.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan dari tawuran yang melibatkan antar warga RW 01 dan RW 02, Cipinang Besar Utara Jatinegara itu mengakibatkan seorang anggota polisi mengalami luka akibat disiram air keras.
"Anggota Brimob Yon B Cipinang mengalami luka bakar akibat tersiram air keras sehingga harus dilakukan perawatan secara intensif di RS Polri Kramatjati," ujar Nicolas dalam keterangannya.
Padahal, kehadiran anggota Polres Metro Jaktim dan Polsek Jatinegara yang dibantu Brimob Yon B Cipinang untuk membubarkan tawuran antar kelompok masyarakat tersebut.
Di mana, kata Nicolas, anggota yang datang sekira pukul 04.35 WIB pagi tadi, mulai mengurai para pelaku tawuran. Namun mereka malah menyasar anggota gabungan dari Patroli Patra Brimob Yon B Cipinang dan Polres Metro Jaktim.
"Saat terjadi tawuran. Anggota Polres Metro Jaktim, Polsek Jatinegara dan Brimob Cipinang datang untuk membubarkan para pelaku tawuran. Tapi ternyata pelaku tawuran balik menyerang anggota Brimob dengan menyiramkan air keras," kata dia.
Â
Advertisement
Buru Pelaku
Akibat serangan itu, Nicolas menyampaikan, untuk anggota Brimob yang terluka langsung dirujuk ke RS Polri Kramatjati untuk mendapat tindakan medis. Dimana, korban mengalami luka bakar akibat terkena air keras sebanyak 12 % di sekujur tubuhnya.
"Anggota Brimob yang terluka, saat ini masih dilakukan perawatan di UGD RS Polri," sebut Nicolas.
Terhadap kasus penyerangan kepada anggota, lanjut Nicolas, Polres Metro Jakarta Timur telah melakukan penyelidikan. Guna menangkap pelaku tawuran yang menyiram air keras kepada anggota Brimob.
"Sudah dilakukan pemeriksaan di TKP, pengumpulan barang bukti, saksi - saksi dan korban sudah divisum. Kami lagi koordinasi untuk melakukan tindakan terkait peristiwa tersebut," terang Nicolas.
"Kami akan lakukan tindakan tegas kepada para pelaku tawuran, yang menyebabkan Petugas Kepolisian terluka untuk dilakukan proses hukum selanjutnya," tandas dia.