Liputan6.com, Jakarta - Seiring dengan upaya Pemerintah Provinsi Jakarta untuk mengurangi kemacetan dan menekan polusi udara, sistem ganjil genap terus diberlakukan di beberapa ruas jalan utama.
Jelang akhir pekan, Jumat (30/8/2024) sistem ganjil genap Jakarta akan kembali diterapkan dengan ketat.
Baca Juga
Pada Jumat (30/8/2024), mengingat hari ini merupakan tanggal genap, maka hanya kendaraan dengan pelat nomor genap hanya boleh melintas bebas di Jakarta kapan dan di mana saja.
Advertisement
Terkait dengan jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari. Sesi pertama tersebut dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Lalu, untuk wilayah perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Kemudian, tujuan utama kebijakan ini adalah mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta polusi udara di kota ini, didukung dengan penerapan sanksi tilang di seluruh titik ganjil genap sejak Juni 2022.
Â
Â
Tips Berkendara bagi Pengendara Kendaraan Roda Empat
Untuk membantu Anda tetap nyaman dan aman selama berkendara di Jakarta pada hari pemberlakuan ganjil genap, berikut beberapa tips yang dapat diikuti:
1. Periksa Nomor Polisi Kendaraan: Pastikan Anda mengetahui nomor polisi kendaraan Anda dan sesuaikan dengan tanggal pemberlakuan ganjil genap. Jika nomor polisi Anda ganjil, maka Anda hanya dapat melintas pada tanggal ganjil, dan sebaliknya.
2. Gunakan Aplikasi Navigasi: Manfaatkan aplikasi navigasi seperti Google Maps atau Waze yang dapat memberikan informasi real-time mengenai kondisi lalu lintas dan rute alternatif yang bebas dari aturan ganjil genap.
3. Pertimbangkan Transportasi Umum: Jika memungkinkan, pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, atau KRL yang tidak terpengaruh oleh aturan ganjil genap. Ini bisa menjadi alternatif yang lebih cepat dan efisien.
4. Rencanakan Perjalanan Lebih Awal: Untuk menghindari keterlambatan akibat aturan ganjil genap, rencanakan perjalanan Anda lebih awal. Berangkat sebelum jam pemberlakuan atau setelahnya dapat membantu Anda menghindari kemacetan.
5. Siapkan Dokumen Kendaraan: Selalu bawa dokumen kendaraan lengkap seperti STNK dan SIM. Apabila Anda melanggar aturan ganjil genap, Anda mungkin akan dikenakan tilang oleh petugas kepolisian.
6. Tetap Tenang dan Sabar: Kemacetan di Jakarta bisa sangat menguji kesabaran. Tetap tenang dan sabar selama berkendara, dan hindari tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Â
Advertisement
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence
Advertisement