Sukses

Sayembara Desain Masjid Puspemkab Serang, Dibuka Untuk Umum

Lokasi masjid ada di Kawasan Puspemkab Serang yang tepatnya di Blok A3 dengan luas lahan 18.715 meter persegi. Penilaian karya sayembara akan dilakukan tim juri yang sudah ditunjuk, terdiri dari beberapa unsur arsitek praktisi, asosiasi IAI, akademisi, sejarawan dan pemda.

Liputan6.com, Serang Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, pihaknya mengadakan sayembara desain pembangunan Masjid Pusat Pemerintah Kabupaten (Puspemkab) Serang. Sayembara yang dibuka untuk secara umum atau nasional itu dihadirkan karena Pemerintah Kabupaten Serang ingin lebih banyak memberikan kesempatan kepada masyarakat yang memiliki pemikiran terkait desain masjid. 

"Selain memperhatikan fungsi, masjid juga harus memperhatikan keindahan," ujar Tatu saat Press Conference Sayembara Desain Pembangunan Masjid Puspemkab Serang di pendopo Bupati pada Kamis (22/8).

Pada prakteknya, Tatu melihat kondisi di lapangan juga diharapkan agar di bawah bangunan masjid bisa difungsikan sebagai penampungan air. 

"Dengan sayembara ini kami harap bisa mendapat desain yang lebih baik dalam kualitas dan keindahannya," katanya.

Tatu memastikan, hasil sayembara tersebut akan menjadi dasar pembuatan Detail Engineering desain atau DED oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang. dia pun akan menambah hadiah sayembara yang telah disiapkan agar lebih menarik lagi, yang otomatis akan menambah peserta yang ikut sayembara. 

"Kalau banyak yang ikut pasti akan menguntungkan, kami jadi dapat desain yang terbaik," ucapnya. 

Kepala DPUPR Kabupaten Serang Yadi Priyadi Rochdian mengatakan, kegiatan pembangunan masjid Puspemkab Serang dilakukan secara swakelola oleh DPUPR bekerjasama dengan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Provinsi Banten. 

Tujuan kegiatan tersebut untuk membuka peluang masyarakat yang memiliki kompetensi arsitek dan nantinya bisa terlibat dalam perencanaan pembangunan masjid puspemkab. Sehingga bisa mendapat desain masjid yang skematik dan inovatif dan mengangkat kearifan lokal. 

"Kami harapkan mendapat desain yang skematik yang bisa dikembangkan dalam perencanaan teknis," ujarnya.

Dia mengatakan, sayembara akan dilakukan selama 90 hari kalender. Lokasi masjid ada di Kawasan Puspemkab Serang yang tepatnya di Blok A3 dengan luas lahan 18.715 meter persegi. Penilaian karya sayembara akan dilakukan tim juri yang sudah ditunjuk, terdiri dari beberapa unsur arsitek praktisi, asosiasi IAI, akademisi, sejarawan dan pemda. 

"Penjurian dilakukan dua tahap, penilaian seluruh hasil peserta ditentukan tiga karya terbaik, penilaian menentukan pemenang 1-3. Dalam sayembara ini akan diberikan hadiah untuk pemenang pertama Rp70 juta, pemenang kedua Rp35 juta, pemenang ketiga Rp 20 juta," ujarnya.

Ketua IAI Provinsi Banten Junita Bahari Nonci mengatakan masjid yang dibuat tersebut diharapkan bisa menampung sekitar 5.000 jemaah untuk kegiatan keagamaan besar Pemkab Serang, dan terdapat beberapa tempat lainnya. 

"Kriteria sudah pasti ada keandalan bangunan sesuai regulasi, standar acuan masjid memperhatikan kemudahan perawatan, fungsi masjid sebagai pusat kegiatan dan islamic center, penerapan nilai lokal tidak bertentangan dengan nilai Islam, bisa diambil dari sejarah, tipologi, jadi peserta akan mengulik itu," ujarnya. 

Adapun untuk timeline-nya, kata Junita pendaftaran akan dibuka pada 16 Agustus sampai 30 September. Adapun untuk batas akhir memasukan karya pada 6 Oktober 2024. Junita juga mengatakan bahwa saat ini sudah ada 25 pendaftar. 

"Lomba ini sifatnya nasional. Peserta yang sudah masuk ada dari beberapa wilayah di Indonesia seperti Kalimantan, sumatra, Makassar, Jawa, Lombok," ucap Junita. 

Kemudian pada 6 sampai 8 Oktober dilakukan verifikasi berkas karya. Dalam perlombaan peserta tidak mencantumkan nama, tetapi panitia memberikan nomor urut peserta, sehingga ketika mengirim karya hanya cantumkan nomor urut bukan nama. 

"Cantumkan nomor agar dewan juri tidak tahu karya siapa jadi hasil penjurian netralitasnya terjaga," katanya.

Sedangkan untuk tahap pertama penjurian dilakukan pada 9 sampai 10 Oktober dan akan dinilai oleh 5 dewan juri. Penjurian tahap dua pada 30 Oktober. Lebih lanjut Junita mengungkapkan, alasan proses penjurian yang cukup lama itu karena peserta harus melakukan presentasi dan membuat animasi, sebelum akhirnya dilakukan pengumuman secara langsung, di hari yang sama. 

Dalam kegiatan sayembara, peserta maksimal mengirim dua karya dengan pendaftaran berbeda. Alasan dua karya karena bila sudah mengerjakan lebih dari dua karya hasilnya tidak akan maksimal. Semua karya yang masuk akan dapat sertifikat, bagi anggota IAI akan dapat nilai kumulatif. Nilai tersebut diperlukan untuk memperpanjang sertifikasi.

"Untuk materi pemenang sayembara dan hak cipta ekonomis akan jadi milik pemda, desain akan digunakan untuk kepentingan pemda. Hak cipta moral akan tetap merupakan milik peserta, Pemda akan mencantumkan pemenang pada desain yang digunakan," tuturnya. 

Hadir pada Press conference Sayembara Desain Pembangunan Masjid Puspemkab Serang tersebut hadir Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, Asda II Febrianto, Kepala DPUPR Kabupaten Serang Yadi Priyadi Rochdian, Ketua IAI Provinsi Banten Junita Bahari Nonci dan Kepala Diskominfosantik Kabupaten Serang Haerofiatna.

 

 

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.