Sukses

Ketua Dewan Pers Tetapkan 11 Anggota Komite Perpres 32 Tahun 2024

Dewan Pers juga memberikan surat keputusan berisi empat hal. Pertama standar tata kelolah komite. Kedua, standar operasional perjanjian kerjasama antara perusahaan pers dengan perusahaan platform. Ketiga, standart operasional mediasi.

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pers menetapkan anggota komite Peraturan Presiden (Perpres) No. 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Total ada 11 orang yang dilantik dari pelbagai unsur seperti Dewan Pers, Pakar, dan Pemerintah.  

"Dewan Pers bersama-sama dengan Menkopolhukam dan WamenKomifo dan tim seleksi telah menetapkan 11 orang anggota Perpres 32 tahun 2024 untuk masa bakti tiga tahun yaitu 2024-2027 yang telah ditetapkan melalui keputusan dewan pers tanggal 19 Agustus 2024," kata Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu kepada wartawan, Jumat (30/8/2024).

Ninik menerangkan, 11 orang adalah representasi dari unsur dewan pers, pakar dan pemerintah. Para anggota komite diharapkan bekerja secara profesional dan independen dalam menjalankan mandat yang ada di dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 32 Tahun 2024. 

Dalam hal ini, Ninik menjelaskan, Dewan Pers juga memberikan surat keputusan berisi empat hal. Dia merinci, pertama standar tata kelolah komite. Kedua, standar operasional perjanjian kerjasama antara perusahaan pers dengan perusahaan platform. Ketiga, standart operasional mediasi.

Dan keempat, standart operasional pengawasan dukungan perusahaan platfrom dalam mendukung jurnalisme berkualitas sebagaimana yang dimandatkan dalam Pasal 7 Peraturan Presiden (Perpres) No. 32 Tahun 2024.

"Ada dua hal penting antara lain agar ada keadilan yang proporsional bagi perusahaan pers dengan perusahaan platform. Selain itu, agar komite bisa membantu menjaga ekosistem dalam mendukung jurnalisme berkualitas," ucap dia.

Ninik mengatakan, Dewan Pers berserta jajaran kementerian/lembaga berharap agar komite bisa bekerja dengan sebaik-baiknya.

"Sesuai tujuan Perpers, dan mendukung ekositem pers supaya lebih sehat dan memastikan ada pembagian keuntungan yang adil bagi perusahaan platform dan perusahaan pers," tandas dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Daftar 11 Anggota Komite Perpres Nomor 32 Tahun 2024

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Hadi Tjahjanto mengucapkan selamat kepada seluruh anggota komite. Semoga amanah yang diberikan dapat dijalankan dengan baik dan penuh tanggungjawab.

"Saya meyakini dengan kemampuan, dedikasi, dan integritas yang dimiliki anggota komite akan senantiasa bekerja profesionalisme dan komitmen yang tinggi sehingga memberikan kontribusi yang terbaik bagi keberlangsungan pers nasional kita," dia menandaskan.

Berikut daftar nama anggota komite yang ditetapkan:

 

Dewan Pers:

Alexander Carolus Suban

Fransiskus Surdiarsis

Herik Kurniawan

Sasmito

Dr. Suprapto

 

Unsur Pakar:

Ambang Priyonggo MA

Damar Juniarto

Dr. Guntur Syahputra Saragih

Indriaswati Dyah Saptaningrum

Kristiono Setyadi

 

Unsur Pemerintah:

Mediodecci Lustarini (sekretaris Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.