Sukses

Dianggap Terlalu Banyak Urusan Dikerjakan, DPR Akan Evaluasi MK

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi posisi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam jangka menengah dan panjang.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi posisi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam jangka menengah dan panjang.

Adapun hal ini disebut perlu dilakukan, lantaran dinilainya terlalu banyak urusan yang dikerjakan MK.

"Jadi nanti kita evaluasi posisi MK-nya, karena memang sudah seharusnya kita mengevaluasi semuanya tentang sistem, mulai dari sistem pemilu hingga sistem ketetanegaraan. Menurut saya, MK terlalu banyak urusan dikerjakan, yang sebetulnya bukan urusan MK," kata Doli dalam diskusi daring dikutip dari kanal Youtube Gelora TV, Jumat (30/8/2024).

Dia mencontohkan, bagaimana MK yang menangani sengketa pemilu terutama soal pilkada. Politikus Golkar ini pun menyinggung bagaimana lembaga yang harusnya mengulas undang-undang yang bertentangan dengan UUD 1945, tapi kini ikut masuk ke dalam hal teknis.

"Disamping itu banyak putusan-putusan yang mengambil kewenangan DPR selaku pembuat undang-undang. Pembuat undang-undang itu hanya pemerintah dan DPR, tapi seakan-akan MK menjadi pembuat undang-undang ke-3. Meminjam istilahnya Pak Mahfuz (Sekjen Gelora), MK ini melampaui batas kewenangannya," ungkap Doli.

DPR, lanjut dia, juga akan melakukan perubahan hirarki tata urutan peraturan perundang-udangan, karena keputusan MK ini suka atau tidak suka bersifat final dan mengikat dan hal itu memunculkan gugatan lain. 

"Akibatnya putusan MK memunculkan upaya politik dan upaya hukum baru yang harus diadopsi oleh peraturan teknis seperti halnya dengan putusan kemarin. Tetapi ketika DPR mau mendudukkan yang benar sesuai undang-undang, muncul demonstrasi mahasiswa dan kecurigaan. Karena itu, kita perlu melakukan penyempurnaan semua sistem, baik pemilu, kelembagan dan katetanagaraan" pungkasnya.

2 dari 2 halaman

MK Pastikan Tak Ada Konflik Antar Hakim Usai Anwar Usman Ajukan Banding Putusan PTUN

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono, memastikan tidak ada konflik antar Hakim Konstitusi usai Anwar Usman mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.

Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK ini menyatakan, sejauh ini Hakim Konstitusi di MK masih bekerja seperti biasa."Enggak ada (konflik), semuanya jalan. Sidang jalan, RPH jalan, putusan diputus," kata Fajar ditemui di Pusat Pendidikan Pancasila dan Pendidikan, Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Rabu (28/8/2024).

MK, lanjut Fajar juga siap menghadapi banding Anwar Usman di PTUN. Tim hukum internal MK tengah menunggu memori banding yang diajukan Anwar Usman untuk dipelajari dan diberikan respons.

"Ternyata Pak Anwar Usman yang banding, jadi ya sudah, kita akan hadapi. Nanti teman-teman tim kuasa hukum internal akan mempelajari, lihat dan tunggu apa yang menjadi memori bandingnya. Nanti kita respons," kata dia.