Sukses

NasDem Akui Putusan MK Meminimalisir Kotak Kosong di Pilkada 2024

Sekretaris Jenderal NasDem, Hermawi Taslim mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah, meminimalisir kemunculan kotak kosong di Pilkada 2024.

Liputan6.com, Jakarta Sekretaris Jenderal NasDem, Hermawi Taslim mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah, meminimalisir kemunculan kotak kosong di Pilkada 2024.

"Putusan MK ini memberi partisipasi yang lebih luas, terutama kepada partai-partai yang tidak punya kursi," kata dia, dikutip Sabtu (31/8/2024).

Hal ini, lanjut Hermawi, jelas menggagalkan rencana sebagian partai politik di Pilkada 2024 untuk menciptakan calon tunggal.

"Ternyata mereka juga pride-nya menjadi tinggi, mereka berkonsolidasi dan ternyata mereka bisa mencalonkan," ungkap dia.

Hermawi pun mencontohkan, bagaimana di Pilkada Jawa Barat hanya ada satu nama muncul yaitu Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan. Namun, karena putusan MK ada tiga calon lain penantangnya.

Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie yang diusung NasDem-PKS-PPP, Acep Adang Ruhiyat-Gitalis Dwi Natarina alias Gita KDI dari PKB, serta Jeje Wiradinata- Ronal Surapradja dari PDIP.

"Anda lihat Jabar tadinya mau dibikin kotak kosong. Tiba-tiba ada NasDem dan PKS, kemudian ada PKB (dan PDIP)," ujar Hermawi.

Meski begitu, setelah pendaftaran di KPU selesai 29 Agustus lalu, Hermawi mengaku menerima laporan masih ada kotak kosong di sejumlah daerah. Ia berharap parpol di wilayah dimaksud dapat mengusung kandidat lain saat pertambahan waktu pendaftaran tiga hari.

"Nanti tanggal 1 (September) terakhir berarti ditambah tiga kali 24 jam. Kita berdoa saja dan semangat kawan-kawan di daerah luar biasa untuk menjadikan Pilkada ini sebagai arena pertarungan yang lebih sportif," kata dia.

2 dari 3 halaman

KPU RI soal Cakada di Pilkada 2024: 51 Paslon Mendaftar Independen, 1.467 Lewat Parpol

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan perkembangan proses pendaftaran calon kepala daerah, di Pilkada serentak yang digelar 27-29 Agustus 2024.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin, mengatakan, total terdapat 51 pasangan calon (paslon) yang mendaftar lewat jalur independen, yang terdiri dari perseorangan cagub 1 palson, Bupati 38 paslon, dan Walikota 12 paslon.

"Sementara calon yang mendaftar lewat parpol/gabungan parpol yakni Gubernur 100 paslon, Bupati 1095 paslon, dan Walikota 272 paslon. Total 1.467 paslon," kata Afif di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (30/8/2024).

Sedangkan, jumlah wilayah dengan hanya 1 paslon atau berpotensi melawan kotak kosong di Pilkada 2024 ada 48 wilayah.

"1 calon tunggal di tingkat provinsi, di tingkat kabupaten ada 42 kabupaten, dan 5 di kota, total 48 wilayah dengan 1 calon tunggal," kata Afif.

 

3 dari 3 halaman

Calon Tunggal Tetap Meningkat

Di sisi lain, Komisioner KPU Idham Holik mengakui jumlah calon tunggal di Pilkada 2024 meningkat dibandingkan Pilkada 2020.

"Dibandingkan Pilkada 2020 adanya peningkatan calon tunggal cukup sifnifikan, 2020 hanya 25 calon tunggal, saat ini 48 calon tunggal," kata Idham.

Untuk di tingkat Provinsi, hanya ada 1 provinsi yakni Papua Barat. Sementara 47 di tingkat kabupaten/kota.

"Tapi dari sisi persentase berkurang, 2020 ada 9,26 persen sekarang 8,81 persen artinya menurun dari persentase," kata dia.

Menurut Idham, dari 48 calon tunggal kemungkinan besar akan memperpanjang masa pendaftaran selama 3 hari.

"Mulai 2-4 September KPU Provinsi dan kab/kota yang calon tunggal dipersilakan melakukan pendaftaran," pungkasnya.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

Â