Liputan6.com, Jakarta - Polisi tetapkan enam orang sebagai tersangka buntut pengeroyokan yang menewaskan seorang tahanan. Pengeroyokan terjadi di tempat cukur Rutan kelas 1 Depok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, enam orang tersangka merupakan tahanan yang juga ditempatkan di Rutan Depok.
Baca Juga
Adapun, keenam tersangka I, T, S, L, A, dan Y dengan peran yang berbeda-beda. Ada yang memukul korban pakai tangan kosong, menendang hingga menghajar korban menggunakan alat seperti kursi dan kabel. Dalam kasus ini, mereka dijerat Pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP
Advertisement
"Hasil gelar perkara 6 orang ditetapkan tersangka karena melakukan penganiayaan dan atau pengeroyokan," kata dia dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/8/2024).
Ade Ary menjelaskan, sembilan orang saksi telah dimintai keterangan terkait kejadian ini. Kepada polisi, dijelaskan korban melakukan registrasi, pemeriksaan kesehatan dan cukur rambut (botak) pada pukul 17.00 WIB. Diduga, korban menunjukkan sikap yang tak sopan sehingga berujung ke penganiayaan.
"Selama proses tersebut korban menunjukkan perilaku tidak sopan sehingga para pelaku melakukan penganiayaan dan atau pengeroyokan terhadap korban," ucap dia.
Kasus ini ditangani oleh Polres Metro Depok usai menerima laporan dari pihak keluarga. Laporan teregister dengan nomor: LP/B/ 1817/ VIII/ 2024/ SPKT / POLRES METRO DEPOK/ Polda Metro Jaya tertanggal 30 Agustus 2024.
Kematian korban RAJS (26) pertama kali diketahui oleh pihak keluarga setelah dihubungi oleh Rutan Depok. Kepada pihak keluarga, pihak Rutan mengabarkan korban sedang dalam keadaan sakit.
"Di Rutan keluarga korban diberikan penjelasan bahwa korban mengalami sakit perut dan penurunan kesadaran. Namun, pihak keluarga tidak bertemu korban. Oleh petugas Rutan, korban di bawa ke rumah sakit kawasan Cilodong dan dinyatakan meninggal dunia," ucap dia.
Ditemukan Luka Tusuk di Dada dan Perut
Ade Ary mengatakan, pihak keluarga menaruh curiga atas kematian RAJS. Karena, ada temuan luka di beberapa bagian tubuhnya.
"Pihak keluarga mendapati beberapa bagian tubuh korban mengalami luka lebam, luka tusuk di bagian dada, perut sebelah kanan dan punggung sebelah kiri," ucap dia.
Diketahui korban dititipkan di Rutan Cilodong usai pelimpahan tahap dua yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Negeri Depok. Atas kejadian ini, pihak keluarga melaporkan kasus ini ke Polsek Sukmajaya.
"Kasus ditangani Polres Metro Depok," tandas dia.
Advertisement