Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, Memorandum Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait Optimalisasi Penegakan Hukum dan Meminimalisasi Dampak Penegakan Hukum dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 masih berlaku. Sehingga dengan begitu, proses hukum terhadap calon kepala daerah akan ditunda hingga perhelatan pilkada selesai.
"Nah, itu masih terus berlaku. Kenapa? Saya mau tegaskan dua hal. Yang pertama bahwa bukan dimaksudkan hukum tentu akan melindungi kejahatan. Bukan dimaksudkan," tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Senin (2/9/2024).
Baca Juga
Kedua, lanjut Harli, penerapan aturan tersebut merupakan upaya Kejagung dalam menjaga objektivitas dari proses berjalannya demokrasi.
Advertisement
"Supaya tidak ada black campaign, supaya tidak ada satu calon yang menjadikan isu itu menjadi satu isu untuk menjatuhkan calon yang lain," jelas dia.
Kejagung memastikan pihaknya mengawal Pilkada 2024Â agar berjalan adil dan profesional bagi seluruh calon kepala daerah di seluruh Indonesia.
"Jadi, kita harus fair dan memberikan kesempatan itu menggunakan pesta demokrasi ini sebagai hak, dan setelah itu tentu proses hukum akan terus dilaksanakan dan dijalankan. Saya kira begitu ya," Harli menandaskan.
Â
Peringatan Hari Lahir ke-79 Kejaksaan RI
Kejaksaan RI memperingati Hari Lahir ke-79 yang jatuh pada tanggal 2 September setiap tahunnya. Jaksa Agung ST Burhanuddin pun memimpin apel perayaan seraya mengingatkan jajaran untuk menjaga nama baik institusi.
Mengawali amanatnya, Burhanuddin mengangkat tema ‘Hari Lahir Kejaksaan sebagai Simbol Terwujudnya Kedaulatan Penuntutan dan Advocaat General’. Hal itu untuk mencerminkan komitmen Kejaksaan dalam menjaga kedaulatan hukum dan menerjemahkan tugas utama Kejaksaan sebagai pelaksana tunggal penuntutan.
"Kedaulatan penuntutan merupakan prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, di mana Kejaksaan memiliki wewenang eksklusif untuk melakukan penuntutan dalam perkara pidana. Ini berarti hanya Kejaksaan yang berhak menjadi pengendali perkara dan perwujudan single prosecution system," tutur Burhanuddin di Lapangan Upacara Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Jakarta, Senin (2/9/2024).
Advocaat Generaal sendiri merupakan kewenangan atributif yang diberikan kepada Jaksa Agung untuk berperan sebagai pengacara negara. Artinya, Kejaksaan selain sebagai penuntut umum tertinggi juga berperan sebagai pengacara negara.
Diketahui, upacara peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI baru pertama kali ini diselenggarakan setelah diberlakukannya Keputusan Jaksa Agung Nomor 196 Tahun 2023 tentang Hari Lahir Kejaksaan RI.Â
Hal itu merujuk pada riset mendalam para ahli, yang menyimpulkan bahwa setelah 15 hari proklamasi kemerdekaan, Soekarno melantik Kabinet Presidensial dengan salah satunya Meester de Rechten Gatot Taroenamihardja sebagai Jaksa Agung pertama.
"Selama ini kita memperingati Hari Bhakti Adhyaksa tanggal 22 Juli setiap tahunnya, mungkin masih banyak di antara kita yang menganggap peringatan HBA sebagai Hari Lahir Kejaksaan, padahal Kejaksaan lahir jauh sebelum itu," jelas dia.
Advertisement
Jaksa Agung: Jangan Rusak Wajah Institusi
Adapun dalam kurun waktu lima tahun terakhir, lanjut Burhanuddin, Kejaksaan RI telah menunjukkan sejumlah capaian signifikan dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga penegak hukum.
"Saat ini masyarakat telah menitipkan kepercayaannya kepada kita sehingga menempatkan kita menjadi lembaga penegak hukum yang paling dipercaya publik. Jangan nodai dan mengkhianati kepercayaan masyarakat," tegasnya.
Lebih lanjut, dia mengingatkan kepada seluruh jajaran dari pusat hingga daerah untuk terus menjaga kepercayaan publik itu. Kejaksaan harus terus berinovasi dan mengembangkan diri, bekerja dengan hati nurani, serta menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, integritas, dan profesionalitas dalam setiap tindakan.
"Kita semua adalah etalase wajah Kejaksaan, untuk itu jaga diri, jaga institusi, jangan merusak nama baik institusi dengan tindakan tidak terpuji. Karena kepercayaan publik adalah indikator keberhasilan kita dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum," Burhanuddin menandaskan.