Sukses

Toko Buku di Tangerang Digerebek karena Kedapatan Jual Narkotika

Temuan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat setempat, yang resah terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis tramadol dan eximer di dalam toko buku tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Sebuah toko buku di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Jurumudi Baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang kedapatan menjual narkotika

Temuan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat setempat, yang resah terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis tramadol dan eximer di dalam toko buku tersebut.

"Awalnya, tim opsnal saat melaksanakan observasi wilayah hukum Polsek Benda mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktifitas penjualan obat terlarang tramadol dan eximer tanpa ijin resmi dengan modus sebuah toko buku," ujar Kapolsek Benda, Kompol Hadi Wiyono, Senin (2/9/2024).

Atas informasi tersebut, polisi bergerak menuju lokasi, kemudian mengamankan seseorang laki-laki yang mengaku bernama MI alias Emon. Dari toko buku itu petugas menyita 90 butir obat jenis tramadol, 29 bungkus plastik eximer kuning dan 10 bungkus plastik eximer putih siap jual.

"Setelah dilakukan interogasi, MI alias Emon ini mengaku bahwa obat-obatan terlarang itu merupakan milik pelaku AN. Kemudian dipimpin Kanit Reskrim, kami berhasil mengamankan pelaku AN dikontrakan di wilayah Jurumudi berikut barang bukti Tramadol dan Exsimer yang disimpan di dalam kontrakannya," terangnya.

Total barang bukti obat-obatan terlarang yang disita dari kedua pelaku adalah 90 butir tramadol, 1.063 butir eximer warna  putih dan 615 butir eximer warna kuning, dua buah handphone yang digunakan untuk transaksi serta uang tunai hasil penjualan Rp 1.615.000.

"Keduanya saat ini telah diamankan di kantor Polsek Benda guna pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal 196 juncto pasal 98 ayat 2 subsider pasal 197 juncto pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," katanya.

2 dari 4 halaman

Paket Narkoba Asal Afrika Selatan, Terbongkar di Bandara Soetta

Paket narkoba asal Afrika Selatan terbongkar di Bandara Internasional Soekarno Hatta. Seorang warga negara Indonesia pun ditetapkan jadi tersangka, karena menerima paket tersebut di kawasan Kabupaten Bekasi.

Penindakan dilakukan terhadap paket kiriman asal Johannesburg, Afrika Selatan yang tiba di Kargo Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada 23 Juli 2024. Paket ditujukan kepada seorang penerima berinisial MJ dengan tujuan akhir Kabupaten Bekasi.

“Petugas mencurigai sebuah paket kiriman dengan pengirim berinisial YK dari Afrika Selatan. Saat dilakukan pemeriksaan, paket yang berisikan kotak yang dikemas seperti bingkisan kado tersebut ditemukan kristal bening dengan berat netto 103,39 gram,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo, Kamis (22/8/2024).

Temuan tersebut kemudian dilanjutkan dengan uji laboratorium dengan hasil positif Narkotika Golongan I jenis Methamphetamine, kemudian diserahterimakan ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta guna penyelidikan bersama Tim Gabungan yang terdiri atas DIN DJBC, dan Bea Cukai Soekarno-Hatta.

3 dari 4 halaman

Amankan WNI

Saat dilakukan penelusuran di daerah Kabupaten Bekasi, petugas berhasil mengamankan seorang WNI pria, berinisial MNH (39) yang berperan sebagai penerima paket. Saat dimintai keterangan, pelaku mengaku diperintah oleh MJ yang namanya tertera dalam paket.

MNH mengaku akan bertemu kembali dengan MJ di sebuah tempat setelah menerima paket, namun MJ tidak dapat dihubungi dan saat ini statusnya dalam pencarian. Tersangka dan barang bukti selanjutnya diamankan di Polresta Bandara Soekarno-Hatta guna pengembangan lebih lanjut.

4 dari 4 halaman

Komitmen

“Operasi gabungan ini merupakan komitmen Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk memberantas penyelundupan Narkotika di Indonesia terutama melalui jalur Udara baik melalui barang kiriman maupun barang penumpang,” katanya.

Video Terkini