Sukses

26 Titik Ganjil Genap Jakarta pada Selasa 3 September 2024: Simak Aturan, Wilayah, dan Jam Berlaku

Pada Selasa, 3 September 2024, sistem ganjil genap kembali diberlakukan di Jakarta. Artikel ini mengulas aturan, wilayah pemberlakuan, dan jam berlaku untuk membantu warga Jakarta merencanakan perjalanan mereka dengan lebih baik.

Liputan6.com, Jakarta - Seiring dengan upaya Pemerintah Provinsi Jakarta untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara, sistem ganjil genap kembali diberlakukan pada Selasa (3/9/2024).

Sistem ganjil genap Jakarta diberlakukan berdasarkan nomor akhir pada pelat kendaraan. Pada hari ini, Selasa (3/9/2024), kendaraan dengan nomor pelat ganjil yaitu 1, 3, 5, 7, dan 9 diizinkan melintas di wilayah yang ditentukan.

Sedangkan kendaraan dengan nomor pelat genap yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8 tidak diizinkan melintas di wilayah ganjil genap pada hari ini, Selasa (3/9/2024).

 

Untuk jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari. Sesi pertama tersebut dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Sedangkan terkait wilayah perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Kemudian, tujuan utama kebijakan ini adalah mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta polusi udara di kota ini, didukung dengan penerapan sanksi tilang di seluruh titik ganjil genap sejak Juni 2022. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Tips untuk Pengendara

Bagi pengendara yang terkena aturan ganjil genap, berikut beberapa tips untuk membantu merencanakan perjalanan:

1. Gunakan transportasi umum: Jakarta memiliki berbagai pilihan transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, dan KRL yang dapat digunakan untuk menghindari aturan ganjil genap.

2. Manfaatkan aplikasi navigasi: Aplikasi seperti Google Maps atau Waze dapat memberikan informasi real-time mengenai kondisi lalu lintas dan alternatif rute.

3. Rencanakan perjalanan di luar jam berlaku: Jika memungkinkan, atur perjalanan Anda di luar jam berlaku sistem ganjil genap untuk menghindari pelanggaran.

Dengan memahami aturan, wilayah pemberlakuan, dan jam berlaku sistem ganjil genap, diharapkan warga Jakarta dapat merencanakan perjalanan dengan lebih baik dan mengurangi kemacetan di Jakarta. Tetap patuhi aturan lalu lintas dan jadilah pengendara yang bijak demi kenyamanan bersama.

3 dari 4 halaman

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

4 dari 4 halaman

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

  

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.