Sukses

Jambret Handphone di Jakarta Barat Tertangkap Warga

Nasib apes menimpa seorang wanita muda saat menunggu angkutan umum di Halte Pasar Bersih, Cengkareng Jakbar. Ponsel dirampas oleh kawanan jambret bermotor.

Liputan6.com, Jakarta Nasib apes menimpa seorang wanita muda saat menunggu angkutan umum di Halte Pasar Bersih, Cengkareng Jakbar. Ponsel dirampas oleh kawanan jambret bermotor.

Kejadian itu berawal saat korban UN hendak membuka aplikasi JakLingko di Halte Central Landa, Cengkareng Timur, Jakarta Barat atau dikenal Halte Pasar Bersih. Dua orang pria tak dikenal yang menggunakan sepeda motor berboncengan menghampiri korban.

"Pelaku langsung merampas ponsel korban dan langsung melarikan diri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis, Selasa (3/9/2024).

Korban ketika itu pasrah dan memilih melanjutkan menaiki angkutan umum ketimbang mengejar pelaku. Rupanya nasib baik masih berpihak kepada korban.

"Saat di mobil, korban diberitahu oleh ibu-ibu bahwa ada jambret handphone yang tertangkap warga, selanjutnya korban ke lokasi tersebut," ujar Ade Ary.

Ade Ary mengatakan, kedua pelaku IS dan AS ternyata memang kawanan jambret yang sempat mengambil telepon genggam milik korban.

Kini, keduanya sudah dibawa ke Polsek Cengkareng.

"Kasus ini sedang dikembangkan oleh Polsek Cengkareng," tandas dia.

2 dari 2 halaman

Kasus Lain di Jakarta Barat

Sementara, kasus lain di Jakarta Barat, di mana Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat melaksanakan patroli keimigrasian di wilayah Kecamatan Kembangan. Hasilnya, petugas mengamankan 2 Warga Negara Korea Selatan (WN Korsel) berinisial CJ dan LHW.

“Pada saat diamankan CJ dan LHW sedang memberikan konsultasi terkait tindakan bedah plastik di salah satu kedai kopi dibilangan kembangan, Jakarta Barat,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Nur Raisha melalui siaran pers diterima, Senin (2/9/2024).

Nur mengungkap, CJ merupakan dokter bedah plastik asal Korea Selatan, sedangkan LHW adalah asisten dari CJ. Keduanya masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan. Namun keduanya justru menggunakan izin tinggal itu untuk bekerja.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua WN Korea Selatan tersebut diketahui mengenakan tarif kepada kliennya sebesar Rp250.000 per konsultasi. 

“Kedua WN Korea Selatan tersebut diduga telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ucap Nur.

Sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran tersebut, pada Sabtu, 31 Agustus 2024, Bidang Inteldakim Imigrasi Jakarta Barat telah melaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan mencantumkan nama yang bersangkutan dalam daftar penangkalan. 

“Langkah ini diambil sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ucap Kepala Imigrasi Jakbar menegaskan.