Sukses

Penyiram Air Keras ke Anggota Polisi saat Tawuran Dijerat Pasal Berlapis

Ade Ary menyayangkan penyerangan yang dilakukan SAA terhadap anggota polisi saat membubarkan tawuran. Bahkan, salah seorang polisi sampai terluka dan harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramatjati

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menahan SAA alias U usai menyandang status sebagai tersangka terkait kasus penyerangan air keras terhadap anggota polisi saat tawuran di Jalan Basuki Rahmat Bassura Jakarta Timur pada Kamis 29 Agustus 2024 kemarin.

"Saat ini sudah dilakukan upaya penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis, Selasa (3/9/2024).

Ade Ary mengatakan, SAA alias U diancam dengan pasal berlapis, yaitu pasal 170 KUHP, pasal 351 pasal 212 KUHP dan pasal 214 KUHP.

"Pasal 170 KUHP ancamannya di atas 5 tahun kemudian dilapis juga dengan pasal 351 KUHP ancamannya 5 tahun dan juga dilapis dengan Pasal 212 KUHP ancamannya 5 tahun dan juga pasal 214 KUHP ancamannya 7 tahun," ucap dia.

Ade Ary menyayangkan penyerangan yang dilakukan SAA terhadap anggota polisi saat membubarkan tawuran. Bahkan, salah seorang polisi sampai terluka dan harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramatjati

Dalam kesempatan itu, Ade Ary pun mengajak seluruh lapisan masyarakat sama-sama menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif.

"Jaga anak-anak kita keluarga kita, anak-anak kita jangan lakukan tawuran, mohon diinformasikan kepada kami, ada 110 itu 24 jam, ada mobil patroli, dan petugas kami di lapangan 24 jam," ucap dia.

2 dari 3 halaman

Tawuran

Sebelumnya, SSU alias U awalnya terlibat tawuran dengan warga lainnya di Jalan Basuki Rahmat Bassura Jakarta Timur pada Kamis 29 Agustus 2024 kemarin. Ketika itu, sejumlah kepolisan datang untuk membubarkan tawuran. Namun, upaya petugas mendapat perlawanan dari pelaku tawuran.

Berdasarkan keterangan saksi diperkuat rekaman CCTV, ada seorang laki-laki melemparkan air keras ke arah anggota yang bertugas. Akibat kejadian itu, korban alami luka di bagian wajah, dada, tangan dan kaki. Belakangan, diketahui sosok pria yang melempar air keras adalah SUU alias U.

Atas kejadian itu, tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Timur melakukan penyelidikan. Alhasil, SSU berhasil ditangkap di kediaman kekasih SSA alias U di daerah Otista, Bidara Cina Jakarta Timur pada Sabtu, 31 Agustus 2024 kemarin.

3 dari 3 halaman

Motif Pria di Jakarta Timur Siram Air Keras ke Polisi saat Tawuran

Polisi telah menangkap SSA alias U, pelaku penyiraman air keras terhadap anggota Polri. Kepada polisi, SSA alias U mengaku ingin menggagalkan upaya kepolisian yang saat itu hendak membubarkan tawuran.

Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi berdasarkan hasil pemeriksaan.

"Motif pelaku melakukan penyiraman kepada petugas dengan air keras dengan maksud supaya petugas mengalami luka sehingga tidak dapat melakukan penindakan ke masa yang melakukan tawuran," ucap kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (2/9/2024).

Ade Ary mengatakan, SSU alias U awalnya tawuran dengan warga lainnya di Jalan Basuki Rahmat Bassura Jakarta Timur pada Kamis, 29 Agustus 2024 kemarin. Ketika itu, sejumlah kepolisan datang untuk membubarkan tawuran. Namun, ada mendapatkan perlawanan.

Berdasarkan keterangan saksi diperkuat rekaman CCTV, ada seorang laki-laki melemparkan air keras ke arah anggota yang bertugas. Akibat kejadian itu, korban alami luka di bagian wajah, dada, tangan dan kaki. Belakangan, diketahui sosok pria yang melempar air keras adalah SUU alias U.

Atas kejadian itu, tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Timur melakukan penyelidikan. Alhasil, SSU berhasil ditangkap di kediaman kekasih SSA alias U di daerah Otista, Bidara Cina Jakarta Timur pada Sabtu, 31 Agustus 2024 kemarin.

"Pelaku berada dirumah pacar pelaku yang berada di wilayah Otista, Bidara Cina, Jatinegara Jakarta Timur," ujar dia.

Guna kepentingan lebih lanjut, SSA alias U dibawa ke Polda Metro Jaya. Dalam kasus ini, SSA alias U dijerat PASAL 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 214 KUHP.