Liputan6.com, Jakarta Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri berhasil menangkap seorang pria berinisial YLK diduga berafiliasi dalam jaringan teroris. Penangkapan dilakukan di Desa Mongolato, Telaga, Gorontalo, pada Rabu, (21/8/2024) lalu.
"Betul, dilaksanakan penegakan hukum terhadap YLK di Desa Mongolato," kata Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar saat dikonfirmasi, Selasa (3/9/2024).
Baca Juga
Dari hasil penelusuran, lanjut Aswin, diketahui YLK merupakan warga Indonesia yang bergabung dalam kelompok teror Al Qaeda in the Arabian Peninsula (AQAP). Kelompok ini adalah ekstremis pemberontak yang merupakan bagian jaringan Al Qaeda aktif di Yaman dan Arab Saudi.
Advertisement
"Sebelum bergabung dengan AQAP, YLK pernah mengikuti pelatihan di Camp Hudaibiyah, Filipina pada tahun 1998 sampai dengan 2000," bebernya.
Tidak hanya itu, aktivitas pelatihan YLK dalam jaringan teroris juga sempat terekam pada tahun 2001 dengan mengikuti Muqoyama Badar tahap 2 (pelatihan para militer) di Jawa Timur yang merupakan program Jamaah Islamiyah (JI).
Kemudian, kata Aswin, YLK pada 2003 sempat ditahan lantaran kasus kepemilikan senjata api laras panjang yang merupakan titipan dari UM seorang Napiter kasus Bom Bali 1.
"Di tahun 2012, YLK bergabung dengan kelompok Jamaah Anshor Tauhid (JAT) dan mengikuti program pengiriman personel ke Yaman sebagai bagian dari jihad global AQAP," jelasnya.
Sementara itu, terkait rencana aksi teror, YLK yang memiliki nama samaran IS alias AT alias MAL alias AH ternyata pernah berencana melakukan aksi teror meledakkan Bursa Efek Singapura pada 2015.
Rencana teror itu terjadi saat YLK yang diberangkatkan oleh ABU ke Yaman dalam rangka Lajnah Roqobah (kaderisasi) kelompok Jamaah Ansharuh Syariah. Di sana YLK mendapat perintah dari AM/AZ (Petinggi AQAP) untuk melakukan aksi teror di Bursa Efek Singapura.
"Pada tahun 2015, YLK mencoba masuk ke Singapura melalui jalur laut namun ditolak oleh imigrasi Singapura dan dideportasi ke Batam," kata Aswin.
"Pasca 2016, YLK berupaya menghilangkan jejak dengan mengganti identitasnya hingga ditangkap pada Agustus 2024," sambungnya.
Â
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam penangkapan YLK, petugas berhasil mengamankan beberapa alat bukti di antaranya, 1 lembar buletin dakwah Hizbut Tahrir Indonesia, 1 buah paspor atas nama Yudi Lukito Kurniawan, dan 1 lembar dokumen pemeriksaan imigrasi Singapura.
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement