Sukses

Pamer Alat Kelamin ke Teman Kerja Lewat Medsos, Pemuda Ini Diringkus Polisi

Seorang pemuda ditangkap dan ditahan penyidik Polda Metro Jaya setelah terbukti mengirimkan konten pornografi atau memamerkan alat kelaminnya ke teman kerja melalui media sosial Instagram.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang pemuda harus berurusan dengan polisi usai pamer alat kelamin ke teman kerjanya melalui media sosial (medsos). Tersangka berinisial MRI (22) kini sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Kasus ini ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya usai menindaklanjuti laporan dari korban inisal PY (21). Laporan tercatat dengan nomor LP/B/5081/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 27 Agustus 2024.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menerangkan, kejadian berawal saat korban menerima direct message dari seseorang pengguna Instagram dengan username @lalalakuy12.

Ketika itu, pemilik akun mengirimkan pesan tak senonoh namun tak digubris oleh korban.

"Tersangka mengirimkan pesan melalui Instagram @lalalakuy12 kepada korban, yang berisi ajakan untuk melakukan hubungan intim, dan respons korban saat itu menolak ajakan tersebut," kata Ade dalam keterangan tertulis, Rabu (4/9/2024).

Tersangka kemudian mengirimkan video yang berisikan konten asusila atau pornografi.

"Tersangka sedang melakukan kegiatan seksual terhadap dirinya sendiri dengan menunjukan alat kelamin tersangka," ujar dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kenal di Tempat Kerja

Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Dari hasil penyelidikan, polisi bisa mengungkap pemilik akun yang mengirimkan pesan. Dia adalah adalah teman kerja korban.

"Pelapor selaku korban menjelaskan bahwa mengenal tersangka di tempat kerja, dan saat itu tersangka meminta akun Instagram pelapor," ujar dia.

 

3 dari 3 halaman

Dijerat UU Pornografi

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Saat ini untuk tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya guna kepentingan penyidikan," tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini