Sukses

Tertipu Investasi Saham Lewat Aplikasi, Warga Depok Rugi hingga Setengah Miliar Lebih

Seorang warga melapor ke Polres Metro Depok atas kasus dugaan penipuan dengan modus investasi saham lewat aplikasi. Tak tanggungg-tanggung, korban kehilangan uang hingga mencapai Rp691 juta.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang warga Depok, Jawa Barat harus rela kehilangan uang hingga setengah miliar rupiah lebih gara-gara tertipu investasi saham lewat aplikasi. Polisi pun turun tangan mengusut kasus penipuan investasi tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan kasus penipuan dengan modus investasi saham tersebut. Adapun korbannya inisial WS telah membuat laporan ke Polres Metro Depok.

"Pelapor mengalami kerugian uang senilai Rp691 juta. Kasus ditangani Polres Metro Depok," kata Ade dalam keterangan tertulis, Kamis (5/9/2024).

Ade Ary mengatakan, kasus penipuan ini berawal saat korban dimasukkan ke dalam grup WhatsApp oleh seseorang. Adapun nama grup WA tersebut adalah kelompok belajar investasi.

Ade Ary melanjutkan, korban diarahkan mengunduh salah satu aplikasi trading. Ketika itu, korban dijanjikan mendapatkan keuntungan berlipat.

Korban kemudian diminta menyetorkan uang terlebih dulu sebagai syarat agar dapat menggunakan aplikasi tersebut. Lewat aplikasi tersebut, korban bisa membeli beberapa saham yang tertera.

"Pelapor diminta setor uang untuk mendapatkan nomor sandi. Setelah mengirimkan bukti transfer, korban bisa membeli saham di aplikasi yang diberikan," ucap dia.

 

2 dari 2 halaman

Keuntungan Tak Bisa Dicairkan Meski Sudah Setor Rp691 Juta

Ade Ary mengatakan, investasi korban membuahkan hasil. Sudah terlihat keuntungan yang diperoleh, namun sayangnya tidak dapat dicairkan.

"Alasannya korban harus mengirimkan uang," ucap dia.

Ade Ary mengatakan, korban sudah menyetorkan uang hingga Rp691 juta. Namun, keuntungan investasi tak kunjung dapat dicairkan.

Atas kejadian itu, korban merasa tertipu dan melaporkannya ke Polres Depok. "Saat ini sedang diselidiki oleh Polres Metro Depok," tandas dia.