Liputan6.com, Jakarta - Komite Rakyat Anti Korupsi (KERAS) dan Gerakan Rakyat Proletar (GERAP) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Mahkamah Agung (MA) di jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (5/9).
KERAS dan GERAP menggelar aksi unjuk rasa menuntut agar Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali atau PK yang diajukan terpidana korupsi izin usaha tambang (IUP) Mardani Maming.
Baca Juga
Dalam aksi unjuk rasa tersebut, massa aksi KERAS dan GERAP menggunakan topeng terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani Maming.
Advertisement
Dalam orasinya, Koordinator Lapangan atau KERAS Korlap Sulaiman mendesak Mahkamah Agung (MA) dapat segera menjatuhkan putusan untuk menolak permohonan peninjauan kembali atau PK Nomor 784/PAN.PNW-15-U1/HK2.2/IV/2024 yang diajukan Mardani Maming.
"Mahkamah Agung harus segera menjatuhkan putusan untuk menolak permohonan PK Mardani H Maming," kata Sulaiman dalam orasinya.
Dia meminta, Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) juga konsisten pada putusan hukum yang telah berkekuatan tetap dari eks Bendum PBNU ini.
"Mahkamah Agung diharapkan tetap konsisten pada putusan hukum yang berkekuatan tetap," ungkap dia.
Efek Jera
Dia mengaku yakin dengan menolak peninjauan kembali atau PK yang diajukan Mardani H Maming juga akan memberikan efek jera bagi para koruptor lainya di Indonesia.
Sulaiman optimis, penolakan PK Mardani H Maming juga akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan Indonesia.
"Kami berharap Mahkamah Agung dapat mengambil keputusan yang adil dan bijak dalam kasus ini. Keputusan yang tegas dan objektif akan menjadi bukti nyata komitmen Mahkamah Agung dalam memberantas korupsi," pungkas dia.
Sementara itu, Kooordinator Lapangan GERAP Amri Loklomin dalam orasinya berharap agar Ketua Majelis Hakim MA yakni Sunarto tidak masuk angin dengan menerima putusan PK yang diajukan oleh Mardani H Maming.
"Ketua Majelis Hakim Sunarto jangan masuk angin karena diduga mendapat tekanan untuk meloloskan PK dari koruptor Mardani Maming," tegas dia.
Amri melanjutkan, Gerap turut mendukung Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan atau PK koruptor yang diajukan oleh Mardani Maming.
"Meminta Mahkamah Agung (MA) terjaga independensinya dari intervensi koruptor tambang Mardani Maming," tandasnya.
Advertisement
Ajukan PK
Â
Diketahui sebelumnya, Mardani H Maming sudah divonis dan menjadi terpidana dalam kasus kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) dan dihukum bui 10 tahun dan denda Rp 500 juta oleh pengadilan negeri tindak pidana korupsi Banjarmasin.
Dia pun melakukan upaya banding terhadap vonisnya, namun banding ditolak. Justru Pengadilan Tinggi memperberat hukumannya menjadi 12 tahun. Namun Mardani belum menyerah, kini upaya hukum baru dilakukan dengan cara peninjauan kembali.
Sumber: Merdeka.com/Titin Supriatin