Sukses

Ini yang Memberatkan Jaksa Tuntut Gazalba Saleh 15 Tahun Penjara

Hal itu diungkapkan oleh Jaksa saat membacakan amar tuntutan Gazalba Saleh di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (5/9/2024).

Liputan6.com, Jakarta - Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas perkara gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jaksa berpendapat Gazalba tidak memberikan keterangan yang jelas selama proses sidang sehingga jadi hal pemberatan baginya.

Hal itu diungkapkan oleh Jaksa saat membacakan amar tuntutan Gazalba di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (5/9/2024).

"Hal yang memberatkan, terdakwa berbelit belit dalam memberikan keterangan," kata jaksa.

Jaksa juga menyebut Gazalba sebagai orang yang menghendaki keuntungan atas pengkondisian sejumlah perkara dia tangani. Dirinya juga mendapat keuntungan baik dengan menerima sejumlah uang ataupun fasilitas mewah.

Di satu sisi, perbuatan Gazalba yang mengiyakan pengkondisian perkara itu mencoreng nama baik institusi peradilan. "Perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung RI," tegas Jaksa.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," sambungnya.

Jaksa kemudian menyisakan satu point hal yang meringankan untuk Gazalba. "Terdakwa belum pernah dihukum," pungkasnya.

Selain pidana penjara, Gazalba juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar. Hal tersebut dibacakan Jaksa KPK dalam amar tuntutan Gazalba yang terlibat dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan gratifikasi.

"Menuntut, supaya Majelis Hakim Pengadilan Tidak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadil perkara ini memutuskan, Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama 15 tahun, dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ucap Jaksa.

 

2 dari 2 halaman

Gazalba Lakukan Tindak Pidana Berlapis

Jaksa menilai, Gazalba telah melakukan tindak pidana berlapis diantaranya kasus gratifikasi sebagaimana dengan pasal Pasal 12B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Lalu kasus TPPU pasal Pasal 3 Undang-Undang RI No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP,

Jaksa kemudian memperberat hukuman hakim agung nonaktif itu dengan membayar biaya pengganti berupa uang 18.000 dollar Singapura dan Rp1.588.085.000. Uang tersebut wajib dibayar Gazalba dalam kurun waktu satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap.

Bilamana terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka harta benda yang disita bakal dilelang.

"Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun," pungkas Jaksa.

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Video Terkini