Liputan6.com, Jakarta - Buronan pemerintah Filipina, Alice Guo atau Guo Hua Ping kini bersiap menghadapi proses hukum yang akan berjalan di negaranya. Setelah usahanya mencari suaka ke Indonesia gagal dilakukan.
Lantaran, Mantan Wali Kota Bamban lebih dahulu ditangkap oleh Polri atas permintaan dari pemerintah Filipina melalui kerjasama police to police di Tangerang, Selasa, 2 Septembr 2024.
Baca Juga
"Secara jujur sebetulnya dia ingin mendaftarkan asylum (suaka), mendaftarkan suaka politik sebetulnya. Nah tetapi pihak pemerintah dari Filipina sudah datang ke sini dan ini under police to police operation,” kata pengacara Alice, Gugum Ridha Putra kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Kamis (5/9/2024).
Advertisement
Sebab, Gugum melihat jika kasus dugaan pencucian uang yang menyeret Alice lebih kepada perihal masalah politik, bukan persoalan pidana. Karena, sampai dengan saat ini, kliennya itu belum ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan tersebut.
"Kalau political asylum itu memungkinkan kalau orang meminta perlindungan karena alasan politik. Kecuali kalau karena alasan pidana,” kata dia.
“Kemudian ada kebijakan baru di presiden sekarang kemudian dinyatakan itu ilegal. Jadi sebetulnya kalau di persyaratan itu yang lalu, hukum itu enggak bisa berlaku surut ke belakang,” tambahnya.
Maka dari itu, Gugum menegaskan bahwa kliennya masuk ke Indonesia tidak melalui jalur ilegal. Karena Alice memiliki surat-surat seperti visa yang sah ketika masuk ke Indonesia sekitar pertengahan Agustus kemarin.
Klaim itu disampaikan Gugum juga membantah kabar kalau Alice masuk ke Indonesia secara ilegal. Diawali pada 18 Juli 2024 meninggalkan Filipina, lalu menuju Malaysia, kemudian ke Singapura pada 21 Juli, dan melakukan perjalanan ke Indonesia pada 18 Agustus.
"Jadi keliatannya motifnya politik gitu ya dan juga kelihatan di Indonesia, dia tidak melanggar apa pun. Masuk secara legal. Biar membuktikan tadi kita lihat paspornya, tidak sembunyi-sembunyi,” kata dia.
Terima Kasih Filipina ke Pemerintah Indonesia
Pada kesempatan lain, Sekretaris Dalam Negeri dan Pemerintahan Lokal Filipina, Benjamin Abalos Jr menyampaikan rasa terimakasih kepada Polri yang telah membantu dalam mencari Alice Guo untuk menindaklanjuti proses hukumnya.
"Semua yang kami perlukan sekarang adalah memastikan prosesnya lancar. Saat ini kami sudah memiliki (membawa) Alice. Tentu saja, kami memiliki beberapa proses yang harus diikuti. Sekarang kami harus mengikuti proses yang harus dilakukan," kata Benjamin.
Sementara diketahui Alice Guo akan segera dideportasi dari Indonesia untuk menjalani proses hukum. Hal ini dilakukan setelah sebelumnya Mantan Wali Kota Bamban berhasil ditangkap di Kota Tangerang, Banten, Selasa, 3 Septembr 2024. Dimana Alice Guo, dituduh memiliki hubungan dengan sindikat kriminal China, telah ditangkap di Indonesia. Sebagaimana dikutip dalam laporan The Guardian yang dikutip Rabu (4/9/2024).
Alice Gou yang juga dikenal sebagai warga negara Tiongkok ini, dicari oleh Senat Filipina karena menolak menghadiri penyelidikan kongres atas dugaan hubungan kriminalnya.
Meski, dia membantah tuduhan tersebut, bersikeras bahwa dia adalah warga negara Filipina asli yang menghadapi "tuduhan Kejahatan.”
Advertisement