Liputan6.com, Jakarta Kepala Divisi Operasional PT Refined Bangka Tin (RBT), Agus Susanto, menceritakan awal mula perkenalannya dengan terdakwa Harvey Moeis. Agus mengaku mengenal Harvey Moeis karena dikenalkan oleh Direktur PT RBT, Suparta.
Agus menyampaikan kesaksian ini dalam sidang lanjutan perkara korupsi komioditas timah dengan terdakwa Harvey Moeis di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (5/9/2024). Agus dihadirkan sebagai saksi dalam perkara korupsi timah.
Baca Juga
Semula hakim mencecar Agus yang juga menjabat sebagai Kepala Divisi Operasional PT RBT perihal bagaimana dirinya pertama kali bertemu dengan Harvey Moeis. Agus yang juga kepala pabrik PT RBT mengaku hanya baru mengenal Harvey melalui Suparta.
Advertisement
"Apakah dia (Harvey Moeis) sebagai pemodal kedudukannya di situ, di perusahaan? Karena kan bukan cuma sekali datang kan, tadi keterangan saudara kan," tanya hakim di ruang sidang.
"Temannya. Hanya temannya saja," ujar Agus.
Hakim yang sempat heran dengan jawaban Agus, terus mencecarnya. Sebab, menurut hakim, Agus tidak hanya sekali saja bertemu dengan para petinggi PT RBT yang semestinya juga mengenal suami dari Sandra Dewi itu.
Harvey sendiri kerap kali meminjam nama PT RBT dan hadir dalam rapat internal perusahaan. Termasuk untuk menjalin kerja sama sama dengan PT Timah Tbk dan bersama-sama dengan empat pihak smelter swasta lainnya.
Baca juga Harvey Moeis Full Senyum Saat Sidang Korupsi Timah, Pengacara: Ramah Saja, Klien Kami Sangat Serius
Saksi Tidak Tahu Jabatan Harvey di PT RBT
Selain itu, Agus Susanto mengaku tidak tahu jabatan Harvey Moeis di perusahaannya. Walaupun Harvey Moeis ada di dalam grup perusahaan PT RBT dan kerap memberikan perintah kepada Agus.
Semula jaksa menyebut terdapat sebuah grup WhatsApp bernama 'Tanur Listrik'. Di dalam grup ada Harvey yang sebetulnya tidak memiliki jabatan di PT RBT.
"Posisi Pak Harvey tuh apa sih di RBT sampai bapak harus laporkan ke yang bersangkutan?" tanya jaksa di ruang sidang.
"Terus terang, kalau di grup itu saya tidak tahu posisi Pak Harvey, tapi kalau di grup ditanya, saya pasti harus jawab kan Pak. Itu sih sebetulnya. Itu yang jawaban saya ini adalah saya hanya menghormati, meskipun saya tidak tahu posisinya apa," jawab Agus.
"Menghormati Pak Harvey?" tanya lagi Jaksa.
"Iya," Agus membenarkan.
Agus sendiri mengaku tidak tahu kepentingan Harvey ada di dalam grup PT RBT itu. Menurut Agus, Harvey tiba-tiba dimasukkan ke dalam grup 'Tanur Listrik'.
Jaksa lantas kembali mencecar kepada Agus perihal apakah grup itu difungsikan untuk diskusi terkait perkembangan tanur mulai dari komposisi stok, recovery sampai stand material branch biji timah. Hal itu dibenarkan oleh Agus.
Agus juga membenarkan suami dari Sandra Dewi itu paham maksud dibentuknya grup WhatsApp tersebut.
Jaksa kemudian mengorek lebih dalam lagi tujuan Harvey ada di dalam grup itu ke saksi. "Kalau gitu jelaskan ke kita, apa tujuan Pak Harvey di situ?" tanya jaksa.
"Itu tadi, dari awal bahwasanya saya sendiri dikenalkan oleh Pak Suparta. Jadi sebetulnya Pak Harvey siapa, itu saya juga tidak memahami. Demikian juga karena saya domisilinya ada di Bangka, Pak Suparta dan Pak Harvey di Jakarta, sehingga apa pun aktivitas nya dari Pak Harvey dan Pak Suparta selama di Jakarta saya tidak tahu. Mungkin dengan adanya grup ini, mengetahui," jelas Agus.
Â
Advertisement
Harvey Moeis Didakwa Memperkaya Diri hingga Merugikan Negara Rp300 Triliun
Adapun dalam perkara ini, suami artis Sandra Dewi, Harvey telah didakwa bertindak mewakili PT Refined Bangka Tin dan terlibat kongkalikong dengan pihak PT Timah untuk pengelolaan timah.
Harvey Moeis bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim diduga memperkaya diri sebesar Rp420 miliar dari kerja sama pengelolaan timah tersebut, dan telah merugikan negara sebesar Rp300 triliun.
Atas perbuatannya, Harvey Moeis dijerat Pasal Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.
Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Â
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com