Sukses

Pria di Jagakarsa Ditangkap Usai Peras dan Ancam Sebar Video Asusila Ibu Korban yang Sudah Almarhum

Seorang pria di Jagakarsa, Jakarta Selatan, ditangkap polisi karena mengancam menyebarkan video asusila almarhumah ibu korban untuk memeras uang dan memaksa korban berhubungan badan.

Liputan6.com, Jakarta - Pria berinisial AGP (37) kini mendekam di balik jeruji besi setelah tertangkap tangan melakukan aksi keji. AGP memanfaatkan video asusila almarhumah ibu korban, CW, untuk memeras uang dan memaksa korban melakukan hubungan seksual.

"Isinya berupa foto dan video yang bermuatan asusila atau adegan seksual yang diduga dilakukan oleh almarhum ibu pelapor dengan terlapor atau tersangka," ungkap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Kamis, (5/9/2024).

AGP mengancam CW melalui pesan WhatsApp, meminta uang sebesar Rp 1 juta agar video tersebut tidak disebar. "Untuk kesekian kalinya tersangka kembali melakukan ancaman penyebarluasan konten foto dan video asusila disertai permintaan uang,” tambah Ade Safri.

Meskipun sebelumnya telah menerima uang Rp 400 ribu dari korban, AGP tetap tak puas. Dia kembali memeras CW dengan ancaman video dan bahkan menawarkan 'transaksi' seksual.

"Namun korban tidak merespon dan tersangka menyampaikan kepada korban jika tidak punya uang bisa diganti dengan bersetubuh dengan tersangka," beber Ade Safri.

Merasa terintimidasi, CW pun melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya langsung bergerak cepat dan menangkap AGP di kediamannya di Jagakarsa pada 30 Agustus 2024.

"Saat ini untuk tersangka AGP telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," tegas Ade Safri.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Motif Ekonomi

Dalam pemeriksaan, AGP mengakui telah mengirimkan video tersebut kepada korban dan terungkap bahwa motifnya adalah ekonomi.

Atas perbuatannya, AGP dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

 

 

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini