Liputan6.com, Jakarta - Pria berinisial AGP (37) kini mendekam di balik jeruji besi setelah tertangkap tangan melakukan aksi keji. AGP memanfaatkan video asusila almarhumah ibu korban, CW, untuk memeras uang dan memaksa korban melakukan hubungan seksual.
"Isinya berupa foto dan video yang bermuatan asusila atau adegan seksual yang diduga dilakukan oleh almarhum ibu pelapor dengan terlapor atau tersangka," ungkap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Kamis, (5/9/2024).
Baca Juga
AGP mengancam CW melalui pesan WhatsApp, meminta uang sebesar Rp 1 juta agar video tersebut tidak disebar. "Untuk kesekian kalinya tersangka kembali melakukan ancaman penyebarluasan konten foto dan video asusila disertai permintaan uang,” tambah Ade Safri.
Advertisement
Meskipun sebelumnya telah menerima uang Rp 400 ribu dari korban, AGP tetap tak puas. Dia kembali memeras CW dengan ancaman video dan bahkan menawarkan 'transaksi' seksual.
"Namun korban tidak merespon dan tersangka menyampaikan kepada korban jika tidak punya uang bisa diganti dengan bersetubuh dengan tersangka," beber Ade Safri.
Merasa terintimidasi, CW pun melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya langsung bergerak cepat dan menangkap AGP di kediamannya di Jagakarsa pada 30 Agustus 2024.
"Saat ini untuk tersangka AGP telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," tegas Ade Safri.
Motif Ekonomi
Dalam pemeriksaan, AGP mengakui telah mengirimkan video tersebut kepada korban dan terungkap bahwa motifnya adalah ekonomi.
Atas perbuatannya, AGP dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence
Advertisement