Sukses

Dewas Akan Gelar Sidang Putusan Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Siang Ini

Setelah sempat lama tertunda, Dewas KPK hari ini akan menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Sidang putusan ini digelar setelah sebelumnya PTUN menolak gugatan yang dilayangkan Ghufron.

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar sidang pembacaan putusan etik terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Sidang putusan akan digelar pada Jumat (6/9/2024) siang nanti.

“Sidang pasti dilaksanakan pukul 14.00 WIB,” kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dikonfirmasi wartawan.

Albertina menegaskan bahwa sidang akan tetap berlangsung dan terbuka untuk umum, meskipun Nurul Ghufron tidak hadir

“Terbuka untuk umum,” kata dia.

Pembacaan sidang siang ini merupakan kelanjutan dari penundaan pembacaan putusan sidang kode etik pada Selasa, 21 Mei 2024 lalu. Hal ini sebagaimana perintah putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta  yang memerintahkan Dewas KPK menunda putusan.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyatakan kesiapannya untuk menghadiri sidang putusan kode etik terkait dugaan penyalahgunaan wewenang. 

"Sebagaimana saya sudah sampaikan di DPR kami itu siap untuk ... dan saya sudah menerima undangan. InsyaAllah siap hadir pada sidang besok," ujar Ghufron ditemui di Setda Provinsi Banten, Serang, Kamis .

Adapun mengenai keputusannya nanti, Ghufron akan menghormati putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK, bagian dari struktur telah ditata dalam Undang-Undang KPK.

"Maka apa pun hasilnya, saya hormati," kata Nurul Ghufron.

 

2 dari 2 halaman

PTUN Tolak Gugatan Nurul Ghufron

Sebelumnya diberitakan, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan putusan sidang kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyatakan tidak dapat menerima gugatan yang dilayangkan Ghufron.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara, gugatan Ghufron terdaftar dengan nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT dengan penggugat Nurul Ghufron dan tergugat Dewas KPK, telah diputus majelis hakim PTUN pada Selasa (3/9/2024).

Amar putusan pokok perkara menyatakan gugatan Ghufron tidak dapat diterima serta menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp442 ribu.

Dalam amar putusan tersebut, juga disebutkan majelis hakim menerima eksepsi yang disampaikan Dewas KPK tentang kompetensi absolut pengadilan.

PTUN kemudian mencabut penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT tanggal 20 Mei 2024 tentang Penundaan Pelaksanaan Tindakan Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran Etik Atas Nama Terlapor Nurul Ghufron sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Merdeka.com