Sukses

Tawuran di Palmerah, Satu Orang Tewas Kena Bacok

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, tawuran bermula saat korban mengajak rekan-rekannya untuk menghadapi kelompok lain yang bernama 'genk gantung'.

Liputan6.com, Jakarta - Tawuran antarkelompok kembali memakan korban jiwa. Seorang berinisial DH (19) tewas setelah terkena sabetan senjata tajam. Polisi pun turun tangan memburu pelaku.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, kejadian bermula saat korban mengajak rekan-rekannya untuk menghadapi kelompok lain yang bernama 'genk gantung'.

"Setelah saksi 2 mau, dan korban bersama saksi 3 menjemput saksi 2 di Taman Petamburan 5. Pukul 23.00 WIB, setelah korban sampai di Taman Petamburan 5, bersama korban nongkrong terlebih dahulu sebelum janjian dengan teman lainnya di daerah Bores Tanah Abang untuk menunggu saksi 1 dan saksi 4," kata Ade Ary dalam keterangan tertulis, Jumat (6/9/2024).

Ade Ary mengatakan, korban bersama rekannya melengkapi diri dengan senjata tajam jenis celurit. Mereka kemudian mendatangi Jalan Semangka Raya, Palmerah, Jakarta Barat pada Kamis, 5 September 2024 sekira pukul 03.00 WIB. Tawuran pun pecah dan kedua kelompok saling serang menggunakan senjata tajam.

Akibat kejadian itu, korban terkena bacok pada bagian leher dan dagu. Melihat itu, rekan-rekannya pun kemudian membawa korban ke rumah sakit.

"Korban terjatuh dan berlumuran darah," ujar dia.

Ade Ary mengatakan, korban dilarikan ke Rumah Sakit Tarakan, namun nahas nyawanya tak terselamatkan. "Korban mengalami dunia," ujar dia.

Terkait kejadian ini, Polsek Palmerah turun melakukan penyelidikan. "Kejadian tersebut telah dilaporkan ke polisi. Kasus ditangani Sektro Palmerah," ucap dia.

2 dari 2 halaman

Penyerang Air Keras ke Anggota Polisi saat Tawuran Dijerat Pasal Berlapis

Sementara itu, polisi menahan SAA alias U usai menyandang status sebagai tersangka terkait kasus penyerangan air keras terhadap anggota polisi saat tawuran di Jalan Basuki Rahmat Bassura Jakarta Timur pada Kamis 29 Agustus 2024 kemarin.

"Saat ini sudah dilakukan upaya penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis, Selasa (3/9/2024).

 Ade Ary mengatakan, SAA alias U diancam dengan pasal berlapis, yaitu pasal 170 KUHP, pasal 351 pasal 212 KUHP dan pasal 214 KUHP.

"Pasal 170 KUHP ancamannya di atas 5 tahun kemudian dilapis juga dengan pasal 351 KUHP ancamannya 5 tahun dan juga dilapis dengan Pasal 212 KUHP ancamannya 5 tahun dan juga pasal 214 KUHP ancamannya 7 tahun," ucap dia.

Ade Ary menyayangkan penyerangan yang dilakukan SAA terhadap anggota polisi saat membubarkan tawuran. Bahkan, salah seorang polisi sampai terluka dan harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramatjati

Dalam kesempatan itu, Ade Ary pun mengajak seluruh lapisan masyarakat sama-sama menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif.

"Jaga anak-anak kita keluarga kita, anak-anak kita jangan lakukan tawuran, mohon diinformasikan kepada kami, ada 110 itu 24 jam, ada mobil patroli, dan petugas kami di lapangan 24 jam," ucap dia.