Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan sanksi etik sedang kepada Wakil Ketua Nurul Ghufron telah melalui sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar dalam putusan tersebut.
Salah satunya sikap tidak kooperatif dalam proses persidangan etik ini, dengan mengajukan sejumlah gugatan salah satunya ke PTUN dan gugatan ke MA yang berujung tertundanya proses etik.
Baca Juga
"Terperiksa tidak kooperatif dengan menunda-nunda persidangan sehingga menghambat kelancaran proses sidang," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di ruang sidang etik, Jakarta, Jumat (6/9/2024).
Advertisement
Selain menunda proses sidang, Tumpak juga mengatakan pertimbangan yang memberatkan lainnya perihal tidak menyesali perbuatannya. Karena seharusnya Pimpinan KPK menjadi seorang teladan.
“Terperiksa tidak menyesali perbuatannya. Terperiksa sebagai Pimpinan KPK seharusnya menjadi teladan dalam penegakan etik, namun melakukan yang sebaliknya,” tuturnya.
Sementara untuk hal meringankan untuk Nurul Ghufron, kata Tumpak, hanya satu adalah perihal belum pernah dijatuhi sanksi etik selama menjabat Wakil Ketua KPK.
“Hal yang meringankan. Terperiksa belum pernah dijatuhi sanksi etik,” kata dia.
Dijatuhkan Sanksi Sedang
Adapun sanksi sedang ini berkaitan dengan perkara dugaan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan Ghufron membantu salah seorang ASN Kementerian Pertanian (Kementan) dimutasikan dari pusat ke daerah.
“Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa berupa teguran,” kata Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang yang digelar secara terbuka untuk umum di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Jumat (6/9).
Dengan hukuman itu, Ghufron selaku Pimpinan KPK diminta agar senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan mentaati dan melaksanakan Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi
“Agar Terperiksa tidak mengulangi perbuatannya dan Agar Terperiksa selaku Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan mentaati dan melaksanakan Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi,” bebernya.
Gaji Nurul Ghufron Dipotong Selama 6 Bulan
Selain itu, putusan etik ini juga berpengaruh terhadap pemotongan penghasilan yang diterima Ghufron setiap bulan sebagai Wakil Ketua KPK sebesar 20% selama 6 bulan.
Sanksi itu dijatuhkan karena komunikasi Ghufron kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono untuk memindahkan seorang pegawai Andi Dwi Mandasari agar dipindahkan dari Pusat ke BPTP Jawa Timur.
Alhasil Dewas KPK menilai Ghufron melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021. Aturan dimaksud mengatur soal integritas insan KPK yang menjadi sebuah komitmen untuk tidak dilakukan atau larangan, berikut bunyinya;
“b. menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi dan/atau golongan.”
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement