Sukses

Pedagang Buah Dianiaya di Jakbar, 2 Anggota Ormas Jadi Tersangka

2 tersangka terbukti merusak lapak pedagang buah sekaligus menganiaya pemiliknya.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi tetapkan dua orang tersangka buntut penganiayaan terhadap pedagang buah di Jakarta Barat. Penetapan tersangka SA dan AM berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi menyebut, kedua tersangka terbukti merusak lapak pedagang buah sekaligus menganiaya pemiliknya.

Sementara itu, delapan orang lainnya dinyatakan tidak terlibat. Hal itu diungkap Syahduddi berdasar bukti-bukti, keterangan saksi maupun hasil rekaman CCTV.

"Dua orang ini sudah mengakui dia yang melakukan pembacokan terhadap korban. Kita lihat bersama bahwa 8 orang ini tidak ikutan tindak pidana," ucap dia kepada wartawan di Polres Metro Jakbar, Jumat (6/9/2024).

Syahhduddi mengatakan, kedelapan orang lain tetap diminta untuk wajib lapor. Hal ini sebagai langkah antisipasi agar kejadian serupa tak terulang kembali di kemudian hari.

"Kita kenakan wajib lapor ke polsek kembangan minimal 1 bulan pertama, kita anjurkan setiap bulan dateng ke polsek," ucap dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pasal

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP serta Pasal 351 KUHP. Adapun, ancaman pidana selama lamanya 5 tahun penjara.

"Kita sudah masuk dalam tahap penyidikan, kita pastikan proses hingga tuntas," ucap dia.

3 dari 3 halaman

Toko Dirusak

Sebelumnya, tokoh buah di Jalan Raya Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, dirusak oleh sekelompok orang pada Selasa 3 September 2024 sekitar pukul 20.30 WIB.

Kejadian berawal saat dua orang tersangka yakni AR dan MA datang ke lapak pedagang. Adapun, tujuannya meminta sejumlah uang keamanan. Kala itu, pedagang buah memberikan uang sebesar Rp 10 ribu.

"Pelaku yang menurut pengakuan beberapa saksi di TKP dalam kondisi mabuk dan marah-marah, tidak menerima ketika korban memberikan uang sebesar Rp 10 ribu," ucap dia.

Syahduddi mengatakan, dua orang tersangka kemudian terlibat cekcok mulut. Namun, berhasil dilerai oleh warga sekitar.

"Dan pelaku sempat meninggalkan tempat," ucap dia.

Syahduddi mengatakan, dua orang tersangka kemudian datang kembali ke lapak pedagang buah. Kali ini, membawa 8 orang rekannya.

"Total ada 10 orang yang datang ke TKP dan langsung melakukan pengerusakan dengan cara melempar dengan batu konblok dan merusak kaca dan beberapa fasilitas di toko buah," ucap dia.

Syahduddi mengatakan, dua orang tersangka turut menganiaya korban. Terkait kejadian ini, Polres Metro Jakbar turun tangan melakukan penyelidikan. Sebanyak 10 orang diamankan, mereka diduga berasal dari salah satu ormas tertentu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini