Sukses

Putusan Sanksi Etik Bisa Pengaruhi Seleksi Capim KPK, Nurul Ghufron: Saya Pasrahkan ke Pansel

Ghufron menyebut persoalan penilaian merupakan kewenangan dari Pansel. Sehingga dia tidak mempunyai kewenangan untuk menjawab apakah putusan etik Dewas akan jadi pertimbangan dalam proses seleksi.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengaku pasrah dengan putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menjatuhkan sanksi etik sedang. Dia mengaku siap menghadapi potensi dampak keputusan tersebut terhadap proses seleksi calon pimpinan KPK untuk periode 2024-2029.

Diketahui Nurul Ghufron adalah salah satu kandidat dari 40 peserta dinyatakan lulus seleksi dalam dalam proses seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi

“Saya pasrahkan kepada pansel (panitia seleksi) saja,” ujar Ghufron usai menjalani sidang kode etik di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024).

Menurutnya, persoalan penilaian nanti merupakan kewenangan dari Pansel. Sehingga dia tidak mempunyai kewenangan untuk menjawab apakah putusan etik Dewas akan jadi pertimbangan dalam proses seleksi.

“Biar pansel secara otoritasnya mempertimbangkan sendiri. Sekali lagi saya menjaga independensi beliau (anggota pansel) untuk tentu menampung semua informasi tentang profil saya,” kata dia.

Meskipun begitu, Ghufron tetap percaya diri terhadap proses seleksi yang sedang berjalan. Dengan menghormati apapun keputusan yang akan diambil Pansel selama proses seleksi nanti.

“Tentu saya tetap confident. Bahwa penilaian dari pansel bagaimana, saya pasrahkan ke yang bersangkutan (pansel),” kata Ghufron.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Dewas KPK Beri Catatan ke Pansel

Sementara itu, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan pihaknya telah memberi catatan mengenai track record Ghufron kepada Pansel.

“Kami sudah memberikan informasi kepada Pansel tentang calon-calon yang mau jadi pimpinan KPK, sudah kami sampaikan. Kami sampaikan apa adanya,” kata dia.

Karena, lanjut Tumpak, informasi itu disampaikan sebelum putusan etik dibacakan hari ini. Maka tidak perlu bagi pihaknya untuk mengirim hasil putusan etik kepada Pansel.

“Catatan etika apa adanya. Jadi, waktu itu kami sampaikan memang benar ada, namun belum diputus karena ada penundaan. Jadi, apa adanya kami sampaikan,” tutur Tumpak.

“Apa perlu sekarang disusulkan lagi? Saya rasa enggak usah lah. Semua sudah pada tahu, tentunya dia (pansel) baca juga,” tambahnya.

 

3 dari 3 halaman

Dijatuhi Sanksi Etik Sedang

Adapun terbaru, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron telah dijatuhi sanksi etik sedang, lantaran menyalahgunakan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi.

Sebagaimana Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang integritas insan KPK. Ghufron diyakini menyalahgunakan posisinya untuk membantu salah seorang ASN Kementerian Pertanian (Kementan) dimutasikan dari pusat ke daerah.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini