Sukses

Kebijakan Ganjil Genap Jakarta Tidak Berlaku di Akhir Pekan, Sabtu 7 September 2024

Kebijakan ganjil genap di Jakarta tidak berlaku pada akhir pekan, Sabtu (7/9/2024). Semua kendaraan bebas melintas.

Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan ganjil genap di Jakarta telah menjadi salah satu solusi utama pemerintah untuk mengurangi kemacetan lalu lintas yang terus terjadi.

Namun, penting bagi para pengendara untuk memahami bahwa aturan ini tidak berlaku setiap hari. Pada akhir pekan, seperti Sabtu (7/9/2024), kebijakan ganjil genap Jakarta tidak diterapkan.

Dengan begitu, tak berlakunya ganjil genap Jakarta memberikan kebebasan bagi semua kendaraan untuk beroperasi tanpa batasan pelat nomor.

Seperti diketahui, peraturan ganjil genap di Jakarta ini hanya berlaku di hari biasa Senin sampai Jumat, namun tidak pada akhir pekan Sabtu dan Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.

Ketika sedang berlaku, jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari. Sesi pertama tersebut dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Untuk wilayah perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Kemudian, tujuan utama kebijakan ini adalah mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta polusi udara di kota ini, didukung dengan penerapan sanksi tilang di seluruh titik ganjil genap sejak Juni 2022. 

2 dari 4 halaman

Tips bagi Pengendara

Untuk membantu para pengendara menghadapi kebijakan ganjil genap dengan lebih mudah, berikut beberapa tips yang dapat diikuti:

1. Periksa Plat Nomor:

- Pastikan untuk selalu memeriksa digit terakhir plat nomor kendaraan Anda. Pada hari ganjil, hanya kendaraan dengan plat nomor ganjil yang boleh beroperasi di wilayah ganjil genap, dan sebaliknya untuk hari genap.

2. Manfaatkan Transportasi Umum:

- Pada hari-hari di mana Anda tidak dapat menggunakan kendaraan pribadi, pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum seperti bus TransJakarta, MRT, atau commuter line. Ini tidak hanya membantu mengurangi kemacetan tetapi juga lebih ramah lingkungan.

3. Gunakan Aplikasi Navigasi:

- Aplikasi seperti Google Maps atau Waze dapat membantu Anda menemukan rute alternatif yang tidak terkena aturan ganjil genap. Aplikasi ini juga memberikan informasi lalu lintas secara real-time.

4. Carpooling:

- Berbagi kendaraan dengan rekan kerja atau teman yang memiliki plat nomor yang sesuai dengan hari tersebut dapat menjadi solusi praktis. Selain menghemat biaya, ini juga membantu mengurangi jumlah kendaraan di jalan.

5. Patuhi Aturan Lalu Lintas:

- Selalu patuhi aturan lalu lintas dan kebijakan ganjil genap untuk menghindari denda dan sanksi. Ketidakpatuhan tidak hanya merugikan Anda secara finansial tetapi juga dapat menambah kemacetan lalu lintas.

6. Rencanakan Perjalanan:

- Jika Anda harus bepergian ke wilayah yang terkena ganjil genap, rencanakan perjalanan Anda di luar jam penerapan kebijakan ini. Misalnya, bepergian sebelum jam 06.00 WIB atau setelah jam 21.00 WIB.

Kebijakan ganjil genap di Jakarta merupakan upaya pemerintah untuk mengurangi kemacetan lalu lintas dan meningkatkan kualitas udara.

Meskipun tidak berlaku pada akhir pekan seperti Sabtu (7/9/2024), penting bagi pengendara untuk memahami waktu dan wilayah penerapan kebijakan ini serta mengikuti tips yang diberikan untuk menghadapi aturan ini dengan lebih mudah. 

3 dari 4 halaman

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

4 dari 4 halaman

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence