Sukses

Kerugian Negara di Kasus Dugaan Korupsi Timah Harus Dikaji Lagi

Ada hal yang perlu diperhatikan dalam menghitung jumlah kerugian. Sebab, bisa saja hal itu tak sepenuhnya ditanggung oleh mereka yang sedang dalam proses hukum.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Harvey Moeis merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun, dalam kasus dugaan korupsi timah yang masih terus bergulir.

Berdasarkan surat dakwaan, kerugian timbul dari pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Menanggapi hal itu, Ketua Harian Asosiasi Eksportir Timah Indonesia (AETI), Eka Mulya Putra menyatakan, ada hal yang perlu diperhatikan dalam menghitung jumlah kerugian. Sebab, bisa saja hal itu tak sepenuhnya ditanggung oleh mereka yang sedang dalam proses hukum.

“Penambangan timah di Bangka Belitung (Babel) sudah berlangsung sejak lama, berlangsung bertahun-tahun. Jadi seharusnya tidak menjadi beban semata bagi mereka yang baru terlibat dalam pengusutannya dari tahun 2015 hingga 2022," kata Eka, seperti dikutip Jumat (6/9/2024).

Eka mencatat, sejarah penambangan timah di wilayah diyakini sudah ada sejak zaman kerajaan Sriwijaya hingga zaman kolonial. Artinya, masalah yang ada jauh lebih kompleks dengan sejarah yang panjang.

“Sehingga, keberadaan penambang rakyat yang melakukan aktivitas penambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah, tidak bisa serta merta dipandang sebagai aktivitas ilegal yang merugikan negara,” anggap Eka.

2 dari 2 halaman

Prinsip Saling Menguntungkan

Terlepas dari itu, Eka mengatakan kerja sama antara PT Timah dan pihak swasta tentu memiliki MoU (Memorandum of Understanding) yang didasarkan pada prinsip saling menguntungkan. Maka, saat ada pihak yang dirugikan, tentu kerja sama tersebut tidak bertahan lama.

Maka dari itu, Eka menduga masalah sebenarnya ada dalam tata kelola yang mungkin disebabkan persoalan-persoalan masa kini yang tidak bisa sepenuhnya dilimpahkan pada individu atau pihak tertentu.

“Hal itu terbukti, dengan pernyataan para saksi yang dihadirkan dalam persidangan perkara tersebut sejauh ini,” Eka menandasi.