Sukses

Motif Suami Aniaya Istri hingga Tewas di Jaksel: Korban Diduga Selingkuh dengan Pria Lain

Hasil pemeriksan tersangka AS terungkap istrinya ada main dengan pria lain sudah sejak lama. Apalagi, saat itu tersangka sempat melihat isi chat milik korban.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengungkap motif sang suami yang tega menganiaya istrinya hingga tewas di Jakarta Selatan. Dalam kasus ini, sang suami inisial AS (30) telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Gogo Galesung menerangkan, suami naik pitam mengetahui istrinya berselingkuh dengan pria lain. Hal itu berdasarkan cerita dari sang anak.

"Untuk motif, pelaku cemburu karena mengetahui dari anak korban bahwa korban berselingkuh dengan laki-laki lain," kata Gogo kepada wartawan, Jumat (6/9/2024).

Hasil pemeriksan tersangka AS terungkap istrinya ada main dengan pria lain sudah sejak lama. Apalagi, saat itu tersangka sempat melihat isi chat milik korban. Namun, tersangka berusaha bersikap seperti biasa dan bekerja mencari nafkah.

Suatu hari, tersangka mengetahui anak dan istrinya tak berada di rumah pada 17 Juli 2024. Saat dihubungi, tak direspons. Belakangan, diketahui keberadaan korban bersama anak ada di Medan lalu berpindah ke Kabupaten Kerinci.

Hal itu diungkap korban saat menghubungi tersangka lewat sambungan telepon pada 25 Juli 2024. Tersangka membujuk korban untuk pulang ke rumah. Upaya itu pun membuahkan hasil.

"Korban meminta ongkos untuk pulang ke Jakarta. Dan pada tanggal 30 Agustus 2024 pelaku AS yang baru gajian langsung mentransfer uang sebesar Rp1.150.000 kepada korban FF untuk membeli tiket bus dari Kerinci ke Jakarta," ujar dia.

"Dan perjalanan dari Kerinci ke Jakarta itu berlangsung selama 2 hari 2 malam," Gogo menambahkan.

Gogo mengatakan, korban dan tersangka kemudian cekcok pada 3 September 2024. Hal ini berujung penganiayaan hingga korban pun meregang nyawa. "Korban sedang tiduran di atas kasur pelaku langsung menusuk korban," ujar dia

Kejadian itu pun mengundang perhatian dari paman korban. Dia lalu menggedor-gedor rumah tersebut. Ternyata, korban sudah dalam keadaan tak berdaya.

 

2 dari 2 halaman

Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Terkait kejadian ini, polisi bersama Ketua RT setempat langsung mengamankan tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

"Ancamannya pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda Rp 45 juta," ucap dia.