Sukses

Tim Gabungan KKP dan TNI AL Bongkar Rumah Kemas Penyelundup BBL di Kabupaten Bogor

Ipunk menambahkan, dalam penindakan itu, pihaknya mengamankan enam orang yang berada di lokasi Packing House dan barang bukti lainnya serta dibawa ke Pangkalan PSDKP Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Gabungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan TNI Angkatan Laut berhasil membongkar rumah kemas (packing house) pelaku penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) di Parung Panjang, Kabupaten Bogor.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk)  mengungkapkan, dalam packing house tersebut diamankan BBL sebanyak 49.701 ekor. Terdiri dari 48.031 jenis pasir, 745 lobster mutiara, dan Jarong 925 ekor.

“Alhamdulillah, dalam upaya memberantas penyelundupan BBL ini kami berhasil mengungkap kasus packing house di Parung Panjang yang dipergunakan oleh pelaku penyelundupan. Sekali lagi disampaikan, ini komitmen kami untuk terus berupaya memberantas penyelundup BBL baik secara mandiri dan sinergi dengan APH lainnya,” ujar Ipunk dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis (05/09/2024),

Ipunk menambahkan, dalam penindakan itu, pihaknya mengamankan enam orang yang berada di lokasi Packing House dan barang bukti lainnya serta dibawa ke Pangkalan PSDKP Jakarta.

“Kami mendapat informasi dan laporan awal dari masyarakat, kemudian tim PSDKP dan diback-up oleh TNI AL, langsung melakukan pengintaian dan penyergapan sekitar pukul 04:00 WIB. Sebelumnya para pelaku mencoba melarikan diri dengan meloncat ke atap rumah milik tetengga, namun dengan bantuan masyarakat di sekitar,  para pelaku bisa tertangkap” katanya.

Ipunk juga menjelaskan modus para pelaku adalah lokasi packing house tersebut merupakan tempat transit atau penyegaran bagi BBL yang berasal dari lokasi penangkapan/pengepulan di luar daerah.

Sementara itu, Plt Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan, Suharta menjelaskan, BBL yang transit di lokasi ini kemudian dikeluarkan dari kantong dan disimpan dalam keranjang-keranjang kecil dengan jumlah yang ditentukan, kemudian disusun dalam bak penampungan air laut yang dilengkapi aerator.

Apabila sudah ada waktu yang ditentukan, para pelaku akan melakukan re-packing ulang dengan jenis packing kering dan disimpan dalam koper. Selanjutnya koper akan dibawa oleh kurir ke bandara, untuk selanjutnya melalui Koperman-Koperman akan membawa atau menyelundupkan menggunakan transportasi udara ke tempat/negara tujuan.

Rencananya barang bukti BBL tersebut akan dilepasliarkan di perairan Kawasan Konservasi Pulau Damar, Kepulauan Seribu.

 

2 dari 2 halaman

Jutaan Ekor BBL Diselamatkan

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memerintahkan kepada jajaran Ditjen PSDKP untuk tak gentar menghadapi penyelundup bening bening lobster (BBL). Persoalan penyelundupan BBL menjadi concern KKP seiring terbitnya Permen KP Nomor 7 Tahun 2024, yang menjadi landasan tata kelola lobster di Indonesia saat ini.

KKP kemudian membentuk Program Management Office (PMO 724) untuk memastikan implementasi regulasi anyar tersebut berjalan maksimal, baik dari sisi penangkapan BBL, budidaya lobster, hingga sistem pengawasan komoditas perikanan tersebut.  

Berdasarkan data PMO sepanjang tahun 2024, Ditjen PSDKP bersama dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya telah berhasil mengamankan penyelundupan BBL sejumlah Rp 418.208.750.000 atau 3.261.493 ekor BBL, sehingga dengan diamankannya BBL di Parung Panjang-Bogor, total yang berhasil diselamatkan sejumlah Rp. 425.663.900.000