Sukses

Tumpak Heran Nurul Ghufron Pilih-Pilih Laporkan Anggota Dewas KPK ke Bareskrim Polri

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron telah dijatuhi sanksi etik sedang. Selama proses sidang etik, Ghufron diketahui melaporkan beberapa anggota Dewas KPK ke Bareskrim Polri. Selain itu, Ghufron juga melayangkan gugatan ke MA dan PTUN.

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) merasa ‘jengkel’ dengan beragam upaya hukum yang dilakukan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron ketika proses etik berjalan. Salah satunya soal pelaporan terhadap beberapa anggota Dewas KPK ke Bareskrim Polri.

“Ada satu lagi memang. Itu laporan tindak pidana. Nah, Dewan Pengawas dipilih-pilih juga ini. Saya, apa ini? Subsidenaris. Ibu (Anggota Dewas KPK Albertina Ho) Ya, melakukan tindak pidana kriminal. Menyalahgunakan kewenangan. Dilaporkan ke Bareskrim,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean kepada wartawan, Jumat (6/9/2024).

Tumpak menilai laporan yang diajukan Ghufron terkesan janggal. Karena dia hanya melaporkan tiga dari total lima anggota Dewas KPK. Padahal dalam setiap tindakan yang diambil Dewas KPK merupakan kerja kolektif kolegial.

“Itu sampai sekarang juga tidak jelas. Saya juga jadi bingung. Pertama, ini kan pembuatan kolektif-kolegial. Lima orang kok yang dilaporkan tiga. Dan apa yang disalahgunakan?” ujar Tumpak.

“Dewan Pengawas mengadili berdasarkan ketentuan undang-undang Pasal 37B. Bisa dipelajari itu. Jadi, kami menunggu saja. Apakah itu berlanjut atau tidak,” sambungnya.

Tumpak pun berharap Bareskrim Polri nantinya akan bijak dalam menyikapi laporan yang dilayangkan Nurul Ghufron apakah masuk dalam delik pidana atau tidak.

“Tapi saya pikir aparat tanggung jawab juga tahu. Yang mana delik, yang mana bukan delik,” kata mantan Ketua KPK ini.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Gugat ke PTUN dan MA

Selain laporan ke Bareskrim Polri, Tumpak juga menyoroti upaya hukum lain dari Ghufron yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan judicial review di Mahkamah Agung (MA).

Karena dalam putusan PTUN sempat meminta menunda prosea sidang etik yang seharusnya Mei namun harus ditunda. Karena PTUN telah mengambulkan petitum yang diajukan oleh Ghufron.

“Makanya orang banyak bertanya-tanya, kenapa Dewasnya mundur? Kita menghormati, kita tidak mau melanggar hukum ya. Memang kita tidak sependapat dengan Pengadilan Tata Usaha Negara. Kok pengadilan membuat penetapan penundaan? Tapi kita harus hormati ya,” kata dia.

Sementara untuk gugatan di MA telah menolak permohonan Ghufron yang mempersoalkan aturan dewas. Padahal, aturan itu telah sejalan dengan aturan yang berlaku dan disepakati sesuai undang-undang.

“Nah, kedua gugatan itu sudah selesai. Ya. Sudah diputus oleh MA dan juga TUN-nya juga sudah diputus oleh Pengadilan TUN. Tidak tahu lagi saya apa,” ucap Tumpak.

Sementara untuk persoalan etik, Ghufron saat ini telah dijatuhi sanksi etik sedang oleh Dewas KPK. Akibat dugaan penyalahgunaan kewenangan sebagaimana Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang integritas insan KPK.

 

3 dari 4 halaman

Laporan Ghufron ke Bareskrim Polri

Sebelumnya, Bareskrim Polri sempat menyatakan akan menindaklanjuti setiap laporan yang telah terdaftar. Termasuk, yang dilayangkan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron terhadap anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Itu biasa terkait laporan seseorang kita wajib menindaklanjuti dan saat ini prosesnya masih dalam penyelidikan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/7/2024).

Namun, Djuhandani mengaku belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait proses penyelidikan. Karena sampai saat ini proses untuk mencari unsur pidana dalam laporan Nurul Ghufron masih dilakukan.

Sehingga, penyelidik pun belum melakukan agenda gelar perkara untuk menentukan apakah status kasus ini bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Kemudian terkait kasusnya tentu saja kita masih mendalami dan prosesnya juga masih proses lidik ya," ujarnya.

 

4 dari 4 halaman

Laporan Pencemaran Nama Baik

Sebagaimana diketahui, Ghufron telah melaporkan anggota Dewas KPK ke Bareskrim Mabes Polri. Dia melaporkan anggota Dewas tersebut dengan dugaan pencemaran nama baik.

"Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5). 

Ghufron enggan membeberkan siapa anggota Dewas yang dilaporkannya itu. Hanya saja kata dia pihak yang dilaporkannya bukan cuman satu orang saja.

"Ada beberapa, tidak satu," tegas dia.

Wakil ketua KPK itu menyebut laporannya ke Bareskrim Mabes Polri sehubungan dengan proses etik yang tengah menjerat dirinya karena dianggap menyalahkan gunakan jabatan.

"Sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit," Ghufron menandaskan.

 

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini