Sukses

Sudirman Terpidana Kasus Vina Dipindah ke Lapas Cirebon atas Permintaan LPSK, Ini Alasannya

Sudirman saat ini tengah mengajukan upaya PK bersama para terpidana lainnya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Eky dan Vina Cirebon.

Liputan6.com, Jakarta - Sudirman, terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon kini telah dipindahkan dari Lapas Banceuy, Bandung ke Lapas Kelas 1 Cirebon, Jawa Barat pada Kamis (5/9/2024) kemarin.

Pemindahan dilakukan sesuai permintaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada Sudirman yang kini berstatus sebagai saksi dalam kasus pemberian keterangan palsu sekaligus sebagai pemohon upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) bersama 6 narapidana lainnya.

“LPSK bekerja sama dengan Lapas. Pihak Lapas yang melakukan pengawasan 24 jam, sementara LPSK memberikan pengawalan saat persidangan dan monitoring,” kata Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati dalam keteranganya, Jumat (6/9).

Pemindahan Sudirman ke Lapas Cirebon juga dimaksudkan untuk memberikan kemudahan akses kunjungan bagi keluarganya. Selain itu, lokasi Lapas Cirebon dinilai lebih efektif mendukung pelaksanaan upaya hukum PK di PN Cirebon.

“Posisi SD sebagai pemohon PK juga mendapatkan pendampingan saat persidangan,” ujar Sri.

Pendampingan diberikan karena Sudirman memiliki kondisi rentan terkait kemampuan intelektualnya. Dia berpotensi bisa memberikan keterangan yang tidak sesuai ketika berada di bawah tekanan.

“Oleh karena itu, perlindungan diberikan untuk mengurangi risiko tersebut. LPSK menghargai proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan,” ujarnya.

 

2 dari 2 halaman

LPSK Beri Perlindungan 6 Terpidana Kasus Vina

Adapun Sudirman saat ini merupakan Terlindung LPSK yang berstatus hukum sebagai saksi dalam kasus pemberian keterangan palsu dan sebagai pemohon upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) bersama 6 narapidana lainnya.

Sidang PK ini merupakan rangkaian dalam perkara kematian Vina dan Eky. LPSK sendiri telah memutus memberikan perlindungan kepada 6 orang terpidana yang terdiri dari RA, ER, HS, ES, JY, SP, dan SD selama proses PK.

“LPSK telah melakukan penelaahan dan memutuskan untuk memberikan perlindungan berdasarkan pentingnya keterangan yang diberikan oleh Pemohon. Kami menemukan ada proses peradilan yang tidak sesuai prosedur pada 2016,” ujarnya.

Sebelumnya, LPSK telah mengirim surat rekomendasi kepada Menteri Hukum dan HAM, khususnya Direktur Jenderal Pemasyarakatan, untuk menempatkan kembali Terpidana SD ke Lapas Kelas I Cirebon pada Selasa (06/09).

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Merdeka.com