Sukses

Ahli Hukum Tata Negara Sebut KPU Boleh Tak Konsultasi soal Putusan MK, Prabowo-Gibran Tetap Menang

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Zainal Arifin Hoesein mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) boleh tidak mengonsultasikan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 kepada DPR.

Liputan6.com, Jakarta - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Zainal Arifin Hoesein mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) boleh tidak mengonsultasikan putusan Mahkamah Konstitusi atau Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 kepada DPR.

"Ketika terjadi sebuah kondisi atau keadaan tertentu (darurat), maka konsultasi itu bisa dilakukan atau tidak bisa dilakukan, ini orangnya (DPR) reses," ujar Zainal di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, melalui keterangan tertulis, Jumat (6/9/2024).

Zainal selaku saksi Ahli Hukum Tata Negara yang dihadirkan tim kuasa hukum pihak intervensi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam perkara dugaan melawan hukum Nomor: 133/G/TF/PTUN. JKT yang diajukan PDIP melawan KPU menjelaskan, tidak dikonsultasikan putusan MK untuk mengubah PKPU bukan persoalan hukum.

"Konsultasi itu sifatnya konsultatif dan tidak melahirkan keputusan. Oleh karena itu bukan persoalan hukum, ini etika antarlembaga," ucap Zainal menjawab pertanyaan salah satu kuasa hukum PDIP Alvon Kurnia Palma.

Salah satu kuasa hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan menyampaikan, saksi ahli telah menjelaskan tentang hal yang dipersoalkan PDIP terkait pencalonan Gibran dalam Pilpres kemarin.

"Intinya (saksi ahli) mengatakan bahwa karena putusan MK itu sifatnya erga omnes dan sifatnya self excecuting, jadi sebenarnya enggak bermasalah," terang Otto.

Sesuai keterangan saksi ahli Zainal Arifin Hosein, kata Otto, partai politik tidak berhak lagi mengajukan gugatan karena Prabowo-Gibran telah ditetapkan sebagai calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).

"Apalagi sudah dinyatakan dia (Prabowo-Gibran) menang, maka itu tidak ada lagi hak dari partai politik untuk mengajukan ketetapan itu," papar Otto.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Harusnya Tak Ada Lagi Gugatan

Otto menyebut, menurut saksi ahli, yang berhak mengajukan gugatan tentang keabsahan capres-cawapres atau lawan adalah pihak capres-cawapres dalam Pilpres. Karena itu, PDIP tidak mempunyai legal standing.

"Partai politik di sini tidak punya kewenangan. Sedangkan dalam perkara ini, yang mengajukan gugatan adalah partai politik, yaitu PDIP. Itu yang dijelaskan oleh ahli," ucap Otto.

Bukan hanya itu, lanjut dia, usia Gibran pun telah diuji dalam 3 tahapan hingga MK sehingga persoalan ini harusnya sudah selesai. MK memutuskan bahwa keputusan KPU sudah benar.

"Berarti seharusnya sudah tidak ada lagi gugatan di PTUN ini," kata Otto.

Ia menjelaskan, ini berbeda dengan sengketa Pileg bahwa yang berwenang mengajukan gugatan adalah parpol bukan caleg. Umpamanya, kata Otto, ada caleg dari salah satu parpol tidak terpilih dalam kontestasi.

"Maka, pihak yang mengajukan sengketa perkaranya ke MK adalah parpol pengusungnya," terang dia.

Atas dasar itu, Otto Hasibuan bersama anggota tim kuasa hukum Prabowo-Gibran di antaranya Rivai Kusumanegara, R. Dwiyanto Prihartono, dll optimistis bahwa PTUN Jakarta akan menolak gugatan PDIP terhadap KPU.

"Hukumnya mestinya begitu, tapi sebagai lawyer mewakili Pak Prabowo dan Gibran, kita percaya kepada PTUN, mudah-mudahan Prabowo-Gibran bisa dilantik pada tanggal 20 Oktober nanti," jelas Otto.

Majelis hakim PTUN Jakarta akan kembali menggelar sidang pada Kamis, 19 September 2024 dengan agenda penyerahan bukti terakhir dari para pihak.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.