Liputan6.com, Jakarta - Polresta Tangerang berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menggunakan senjata api rakitan. Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono, menyatakan bahwa kedua pelaku, berinisial AS (21) dan WW (24), ditangkap setelah adanya laporan pencurian di Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
"Kedua pelaku ini diketahui berasal dari Lampung. Mereka ditangkap pada Sabtu malam, 31 Agustus 2024 lalu. Dan penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh timnya," kata Baktiar, Sabtu (7/9/2024).
Baca Juga
Dia mengungkapkan, bahwa pengungkapan ini tim penyidik dari Satreskrim Polresta Tangerang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti setelah melakukan penggeledahan di kontrakan para pelaku.
Advertisement
Adapun barang bukti tersebut, meliputi satu buah Senjata Api jenis Revolver Rakitan berisikan dua peluru, dua buah kunci Leter “T” beserta mata kunci palsu, satu buah Dop Magnet, dua buah Kunci Kontak, serta beberapa kendaraan motor yang di duga hasil curian.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arif N. Yusuf menambahkan atas hasil keterangan lebih lanjut, kedua pelaku mengaku bahwa mereka telah melakukan aksi pencurian belasan kali bersama dengan rekan mereka, yaitu J dan Y, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Keduanya telah melakukan aksi pencurian di berbagai wilayah, termasuk Desa Bunder di Kecamatan Cikupa hingga Kecamatan Pasarkemis.
"Terkait dengan kepemilikan senjata api jenis revolver, pelaku mengaku bahwa senjata tersebut adalah milik Tersangka Y (DPO). Oleh karena itu kami saat ini masih melakukan pencarian pelaku yang masih dalam DPO untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkapnya. dilansir dari Antara.
Motif Pelaku
Arief menjelaskan, untuk para tersangka dalam melakukan aksi pencurian dengan pemberatan menggunakan alat bantu berupa kunci Leter T untuk merusak kontak kunci kendaraan.
"Setelah berhasil merusak kunci, sepeda motor korban langsung dibawa kabur oleh pelaku tanpa sepengetahuan pemiliknya," paparnya.
Ia juga menambahkan, motif para pelaku melakukan aksinya itu dengan tujuan untuk menjual kembali kendaraan tersebut dan memperoleh keuntungan secara mudah.
Atas perbuatannya, para pelaku akan disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
"Atas penangkapan ini diharapkan kasus pencurian kendaraan bermotor dapat diminimalisir dan masyarakat dapat merasa lebih aman. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku lain yang masih buron," kata Arief.
Advertisement