Sukses

Kebijakan Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku di Awal Pekan, Senin 9 September 2024

Mulai awal pekan, Senin (9/9/2024) kebijakan ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan. Bagaimana aturannya?

Liputan6.com, Jakarta - Pada hari ini di awal pekan, Senin (9/9/2024), Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta (Pemprov DKJ) kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap bagi kendaraan roda empat atau lebih di beberapa ruas jalan utama.

Kebijakan ganjil genap Jakarta bertujuan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas dan menurunkan tingkat polusi udara.

Saat aturan ini berlaku, kendaraan dengan pelat nomor ganjil hanya boleh melintas di jalan-jalan tertentu pada tanggal ganjil, dan kendaraan dengan pelat nomor genap hanya boleh melintas pada tanggal genap.

Dan mengingat hari ini di awal pekan merupakan tanggal ganjil, maka hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil hanya boleh melintas bebas di Jakarta.

Untuk jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari. Sesi pertama tersebut dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Untuk peperluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Kemudian, tujuan utama kebijakan ini adalah mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta polusi udara di kota ini, didukung dengan penerapan sanksi tilang di seluruh titik ganjil genap sejak Juni 2022.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Tips Berkendara bagi Pengendara Roda Empat

Untuk membantu pengendara roda empat mematuhi kebijakan ganjil genap dan tetap nyaman dalam berkendara, berikut beberapa tips yang bisa diikuti:

1. Periksa Plat Nomor Kendaraan:

Pastikan Anda selalu memeriksa plat nomor kendaraan Anda sebelum berangkat. Kendaraan dengan plat nomor ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan plat nomor genap hanya boleh melintas pada tanggal genap.

2. Gunakan Aplikasi Navigasi:

Manfaatkan aplikasi navigasi seperti Google Maps atau Waze yang biasanya memberikan informasi tentang kebijakan ganjil genap serta rute alternatif yang bisa diambil.

3. Rencanakan Perjalanan:

Sebelum berangkat, rencanakan perjalanan Anda dengan mempertimbangkan rute yang akan dilalui. Hindari jalan-jalan yang termasuk dalam kebijakan ganjil genap jika plat nomor kendaraan Anda tidak sesuai.

4. Manfaatkan Transportasi Umum:

Pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, atau KRL jika perjalanan Anda melintasi wilayah ganjil genap. Ini bisa menjadi alternatif yang lebih praktis dan efisien.

5. Carpooling:

Anda bisa berbagi kendaraan dengan rekan kerja atau teman yang memiliki plat nomor kendaraan yang sesuai dengan tanggal pemberlakuan. Ini tidak hanya membantu mematuhi aturan, tetapi juga mengurangi jumlah kendaraan di jalan.

6. Periksa Informasi Terkini:

Selalu periksa informasi terkini mengenai kebijakan ganjil genap melalui media sosial atau situs resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kebijakan ini bisa mengalami perubahan sewaktu-waktu.

Dengan memahami wilayah dan waktu pemberlakuan serta mengikuti tips berkendara yang telah disebutkan, diharapkan para pengendara roda empat dapat mematuhi aturan ini dengan lebih mudah dan tetap nyaman dalam berkendara. 

3 dari 4 halaman

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

4 dari 4 halaman

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.