Liputan6.com, Jakarta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, menyampaikan layanan kekayaan intelektual (KI) terus mengalami peningkatan setiap tahunnya.
Selama periode 1 Januari-Agustus 2024, terdapat 194.499 permohonan kekayaan intelektual dari 34 provinsi di 33 Kanwil.
Baca Juga
Adapun rincian selama periode Januari-Agustus untuk permohonan merek sebanyak 88.753, paten sebanyak 8.519, desain industri 4.259, hak cipta 92.886, indikasi geografis sebanyak 46 permohonan, DTLST sebanyak 7 permohonan, dan rahasia dagang sebanyak 29 permohonan.
Advertisement
"Setiap tahun mengalami peningkatan. Yang pasti melalui Dirjen Kekayaan Intelektual akan terus mendorong peningkatan permohonan hak paten maupun hak cipta di wilayah," ujar Supratman Andi Agtas, saat gelaran Puncak Festival Kekayaan Intelektual 2024 di Taman Werdhi Budaya Art Center, Bali pada Sabtu malam (7/9/2024).
Ia menyampaikan dengan meningkatnya hak kekayaan intelektual maka akan semakin banyak sertifikat HKI yang diterbitkan.
Menkumham mengajak masyarakat melihat bahwa kekayaan intelektual adalah investasi yang memberikan kontribusi besar pada pertumbuhan ekonomi. Namun, upaya ini hanya akan berhasil apabila ada ekosistem kekayaan intelektual yang bersinergi dan berkolaborasi kuat.
Menurutnya, bekerja sama, sinergi, dan kolaborasi menjadi kunci keberhasilan dalam menggerakkan suatu ekosistem, termasuk ekosistem kekayaan intelektual yang terdiri atas elemen pengkreasian, perlindungan, dan pemanfaatan kekayaan intelektual.
"Salah satunya kegiatan di Bali ini merupakan contoh konkrit dari sinergi dan kolaborasi Kemenkumham dengan Kantor Wilayah Kemenkumham bersama para pemangku kepentingan di daerah, mulai dari komunitas, pelaku usaha, industri dan media dalam mendorong potensi kekayaan intelektual dan pembangunan sistem kekayaan intelektual," ujar Andi.
Saling Sinergi untuk Melindungi Kekayaan Intelektual
Ia juga mengajak semua pemangku kepentingan yang hadir untuk bersinergi dalam mempromosikan dan melindungi kekayaan intelektual, utamanya indikasi geografis (IG) yang dijadikan rezim tematik pada 2024.
Melalui upaya bersama, ia yakin dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya IG, memperluas pasar bagi produk-produk terdaftar IG, dan memastikan bahwa hak-hak pemilik IG terlindungi dengan baik.
Hingga saat ini, DJKI terus melakukan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan dalam melaksanakan program-program kekayaan intelektual. Salah satunya adalah program One Village One Brand untuk mendukung pelindungan terhadap destination branding atau desa wisata melalui pelindungan indikasi geografis atau merek kolektif.
Bali sendiri memiliki potensi kekayaan intelektual yang sangat besar karena ragam budayanya yang unik, dan terpelihara secara terus-menerus.
Pemanfaatan dan pengelolaan kekayaan intelektual telah menjadi salah satu kunci kesuksesan Bali menjadi destinasi wisata dunia. Bali memiliki berbagai produk indikasi geografis yang menjadi tumpuan roda perekonomian masyarakat, seperti kopi kintamani, perak celuk Bali, hingga garam amed.
"Indikasi geografis merupakan suatu tanda yang menunjukkan kekhasan suatu barang atau produk dari suatu wilayah. Label indikasi geografis diberikan DJKI kepada sekelompok masyarakat yang produknya memiliki keunikan dan reputasi khusus yang tidak dimiliki daerah lain," jelas Menkumham.
Namun demikian, masih banyak potensi kekayaan intelektual Bali yang dapat dikembangkan.
"Sekali lagi kami berharap ini bisa dimanfaatkan terutama oleh masyarakat Bali, industri kreatif begitu berkembang luar biasa," pungkasnya.
Advertisement