Sukses

Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Jadi Catatan DPR dalam Proses Seleksi Capim KPK

Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ahmad Sahroni mengatakan putusan pelanggaran kode etik terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron akan menjadi catatan dalam seleksi calon pimpinan (capim) KPK.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ahmad Sahroni mengatakan putusan pelanggaran kode etik terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron akan menjadi catatan dalam seleksi calon pimpinan (capim) KPK.

DPR melalui Komisi III nantinya bakal menyeleksi para capim KPK untuk tahap akhir sebelum dilantik oleh presiden. Diketahui, Nurul Ghufron kembali maju menjadi salah satu capim KPK untuk periode 2024-2029.

"Nanti itu jadi catatan," kata Sahroni dilansir Antara, Minggu (8/9/2024).

Politikus Partai NasDem itu mengatakan bahwa putusan pelanggaran kode etik terhadap NUrul Ghufron merupakan pertimbangan dari Dewan Pengawas KPK. Namun dia memastikan Komisi III DPR menghargai keputusan tersebut.

"Kita hargai dan tetap pada proses yang berlaku," kata Sahroni.

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron telah melanggar kode etik sebagai insan KPK dengan mengintervensi proses mutasi seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pertanian.

Dewas KPK kemudian memberikan sanksi sedang kepada Nurul Ghufron berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan.

Kasus itu bermula pada awal Desember 2023, saat Ghufron diadukan ke Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang terkait komunikasi dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono.

Komunikasi tersebut dilakukan untuk membantu mutasi aparatur sipil negara Kementerian Pertanian bernama Andi Dwi Mandasari dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian ke BPTP Kementerian Pertanian di Malang, Jawa Timur.

2 dari 2 halaman

Organisasi Antikorupsi Minta Nurul Ghufron Didiskualifikasi dari Capim KPK

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron telah dijatuhi sanksi etik oleh Dewan Pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK). 

Indonesia Memanggil (IM57+) Institute pun meminta kepada Pansel Capim KPK untuk mendiskualifikasi Nurul Ghufron sebagai kandidat.

"Adanya putusan etik yang menyatakan bahwa Nurul Ghufron telah melanggar kode etik. Harus menjadi dasar bagi Pansel Capim KPK untuk mendiskualifikasi Nurul Ghufron," kata Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, dikutip Sabtu (7/9/2024).

Menurut Praswad, putusan etik ini menjadi bukti agar pansel KPK mendiskualifikasi Nurul Ghufron dalam proses seleksi capim KPK yang diketahui masuk sampai tahap 40 besar.

"Pansel tidak menggugurkan Nurul Ghufron maka percuma saja dilakukan serangkaian seleksi untuk menghimpun berbagai informasi mengenai calon pimpinan," ujar Praswad.

Dengan adanya putusan etik ini, maka tindakan Nurul Ghufron telah mencoreng integritas KPK.

Diketahui Nurul Ghufron mencoba menghubungi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono untuk memindahkan seorang pegawai Andi Dwi Mandasari agar dipindahkan dari Pusat ke BPTP Jawa Timur. Padahal di waktu yang sama KPK sedang menangani kasus eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

"Tindakan tetap mempertahankan Nurul Ghufron akan membangun skema bahwa benar proses seleksi dilakukan hanya untuk formalitas belaka," tegas Praswad.

"Sosok capim KPK yang melanggar etik bahkan saat dia sedang menjabat sebagai pimpinan KPK, niscaya ke depannya akan menghasilkan berbagai potensi keputusan dan tindakan yang melanggar etik pula," tambahnya.