Sukses

RUU Kementerian Segera Disahkan, Paling Lambat Sebelum 30 September

Baidowi mengatakan pembahasan RUU Kementerian telah selesai di tingkat panitia kerja (Panja). Beberapa pasal telah disepakati, termasuk penghilangan batasan jumlah kementerian.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara bakal disahkan paling lambat sebelum 30 September 2024, sebelum masa jabatan Anggota DPR RI periode 2019-2024 berakhir.

"Bisa jadi di paripurna (pekan) ini kalau keburu, kalau nggak keburu ya paripurna minggu depan," kata Baidowi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/9/2024), dikutip dari Antara.

Baidowi mengatakan pembahasan RUU Kementerian telah selesai di tingkat panitia kerja (Panja). Beberapa pasal telah disepakati, termasuk penghilangan batasan jumlah kementerian. "Yang penting sekarang rumusan itu sudah diterima di Panja untuk menjadi bagian isi dari undang-undang," katanya.

Baleg DPR RI telah melaksanakan rapat kerja bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) untuk membahas RUU Kementerian Negara dan RUU Dewan Pertimbangan Presiden.

Namun, rapat tersebut diawali dengan membahas RUU Kementerian Negara karena perwakilan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan belum mendapatkan surat presiden untuk membahas RUU Wantimpres.

 

 

2 dari 2 halaman

Area Korupsi Berpotensi Bertambah

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai, area-area korupsi akan semakin bertambah seiring bertambahnya jumlah kementerian di Indonesia. Sebab saat ini dengan jumlah 34 kementerian, hampir tidak ada kementerian yang tidak memiliki kasus korupsi.

"Hampir semua kementerian itu punya kasus korupsi, sehingga kalau ditambah lagi, bertambah lagi area korupsi karena kementerian itu ada anggarannya, ada pejabatnya," kata Mahfud, dalam keterangan resmi, Rabu (22/5/2024).

Menurutnya, kehadiran inspektorat jenderal atau irjen di kementerian-kementerian selama ini terbukti tidak memberikan dampak berarti mencegah korupsi. Tidak terkecuali, lembaga-lembaga yang disebut Badan Pengawas Keuangan (BPK) sudah Wajar Tanpa Pengecualian.

"Itu lembaga-lembaga yang kata BPK sudah WTP, itu justru korupsinya di lembaga-lembaga WTP itu, pemberi WTP-pun sekarang masuk," ujar Mahfud.

Oleh sebab itu, dia mengaku wajar jika masyarakat sipil mulai banyak menyuarakan penolakan terhadap penambahan jumlah kementerian menjadi 40 maupun Rancangan UU Kementerian Negara.

"Tapi, ini dicatat saja bahwa area korupsi akan semakin banyak karena hampir tidak ada kementerian yang tidak ada korupsinya," kata Mahfud.

 

 

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

Video Terkini