Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta (Pemprov DKJ) bersama stakeholder terkait masih terus menerapkan sistem ganjil genap sebagai salah satu upaya untuk mengurangi kemacetan lalu lintas.
Pada Selasa (10/9/2024), aturan ganjil genap Jakarta kembali diberlakukan dengan beberapa detail penting yang perlu diperhatikan oleh para pengendara kendaraan roda empat atau lebih.
Baca Juga
Mengingat hari ini, Selasa (10/9/2024) merupakan tanggal genap, maka hanya kendaraan dengan pelat nomor genap hanya boleh melintas bebas di Jakarta.
Advertisement
Terkait jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari. Sesi pertama tersebut dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Untuk perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Kemudian, tujuan utama kebijakan ini adalah mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta polusi udara di kota ini, didukung dengan penerapan sanksi tilang di seluruh titik ganjil genap sejak Juni 2022.Â
Tips bagi Pengendara Kendaraan Roda Empat atau Lebih
Untuk menghindari pelanggaran dan memastikan perjalanan yang lancar, berikut beberapa tips yang dapat diikuti oleh pengendara kendaraan roda empat atau lebih:
1. Periksa Pelat Nomor Kendaraan:
Pastikan pelat nomor kendaraan Anda sesuai dengan tanggal ganjil atau genap. Pada Selasa, 10 September 2024, kendaraan dengan pelat nomor genap yang diizinkan melintas di wilayah ganjil genap.
2. Gunakan Alternatif Rute:
Jika pelat nomor kendaraan Anda tidak sesuai, pertimbangkan untuk menggunakan rute alternatif yang tidak termasuk dalam wilayah ganjil genap.
3. Manfaatkan Transportasi Umum:
Pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum seperti bus TransJakarta, MRT, atau KRL untuk menghindari pembatasan ganjil genap.
4. Gunakan Aplikasi Navigasi:
Aplikasi navigasi seperti Google Maps atau Waze dapat membantu Anda menemukan rute terbaik dan menghindari wilayah ganjil genap.
5. Rencanakan Perjalanan dengan Baik:
Usahakan untuk merencanakan perjalanan Anda di luar jam operasional ganjil genap jika memungkinkan.
6. Perhatikan Informasi Terbaru:
Selalu cek informasi terbaru dari media atau sumber resmi terkait perubahan atau penyesuaian aturan ganjil genap.
Dengan mematuhi aturan ganjil genap dan mengikuti tips di atas, diharapkan perjalanan Anda di Jakarta pada Selasa (10/9/2024) dapat berjalan dengan lancar dan tanpa hambatan. Selalu patuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Advertisement
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence
Advertisement