Sukses

Vonis SYL Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara

Selain pidana penjara yang diperberat, Hakim juga mengenakan SYL dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.

Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat pidana penjara eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Semula Syahrul yang divonis 10 tahun penjara kini diperberat menjadi 12 tahun penjara.

"Menjatuhkan terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan 4 bulan kurungan," ucap Hakim ketua Artha Theresia dalam putusannya yang dibacakan di PT DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2024).

Selain pidana penjara yang diperberat, Hakim juga mengenakan SYL dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu. Bila Eks Mentan itu tidak membayar uang pengganti maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 5 tahun.

Dalam susunannya, Artha Theresia sebagai hakim ketua lalu hakim anggota diduduki oleh Subachran Hardi Mulyono, Teguh Harianto, Anthon R Saragih dan Hotma Maya Marbun. 

Dalam putusan pengadilan tingkat pertama, SYL dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun atas perkara gratifikasi dan pemerasan terhadap Pejabat eselon I di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh dalam amat putusannya yang dibacakan di PN Jakarta Pusat, Kamis, 11 Juli 2024.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tuntutan Bayar Denda

SYL dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut melanggar sebagaimana dalam dakwaan primernya Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.

Hakim juga turut memperberat hukuman Syahrul dengan dituntut membayar denda Rp300 juta. 

"Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama empat bulan," ungkap Pontoh.

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan dari Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi yang meminta hakim menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta.

Hakim juga menghukum Syahrul Yasin Limpo dengan membayar uang pengganti Rp14.147.144.786 ditambah 30 ribu USD.

“Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara selama 2 tahun,” kata hakim.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi 

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.